Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana donasi Peduli Gempa Pasaman tahun 2022 ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng Suradal di Lubuk Sikaping, Rabu mengatakan keputusan ini diambil setelah tim jaksa penyelidik menemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan penyelewengan dana bantuan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasaman.
“Dari hasil ekspose tim jaksa penyelidik, kami menemukan peristiwa pidana yang cukup terang. Maka, kami sepakat menaikkan perkara ini ke penyidikan," terang Sobeng Suradal.
Surat Perintah Penyidikan kata Sobeng sudah diterbitkan dengan nomor: Print-01/L.3.18/Fd.1/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025.
Dalam surat tersebut, tujuh jaksa penyidik ditugaskan untuk mengusut tuntas kasus ini, yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana donasi pasca gempa yang melanda Nagari Malampah, Kabupaten Pasaman, pada tahun 2022.
“Kami akan bekerja keras mengumpulkan alat bukti dan menetapkan tersangka. Ini bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga komitmen moral untuk memastikan dana kemanusiaan tidak disalahgunakan,” tegas Sobeng.
Kasus ini kata Sobeng berawal dari saat gempa bumi yang mengguncang daerah Malampah, Kabupaten Pasaman pada Februari 2022 lalu, yang mengakibatkan banyak rumah warga hancur.
Untuk mengumpulkan donasi, dibuka rekening khusus yang berhasil mengumpulkan dana mencapai Rp 2 miliar.
Namun, pada Januari 2024, Kejari Pasaman menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.
"Sebagai respons, Kejari Pasaman mengeluarkan surat perintah penyelidikan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, ditemukan indikasi bahwa sekitar Rp600 juta dari dana tersebut diduga disalahgunakan.
"Namun, karena adanya Pilkada di mana salah satu peserta adalah mantan Sekda pada saat itu dan juga menjadi salah satu yang diperiksa, pemeriksaan akhirnya dihentikan sementara," jelas Sobeng.
Setelah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pasaman, Sobeng menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan kasus ini.
Hingga saat ini kata dia sudah diperiksa sebanyak 15 orang saksi, mulai dari warga, bendahara, kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), hingga Sekretaris Daerah pada saat itu.