Polres Padang Panjang tangkap 10 pelaku penyalahgunaan narkoba periode Maret-April 2025 (Video)

id Polres Padang Panjang ,Narkoba padang panjang,Padang Panjang,Sumbar

Polres Padang Panjang tangkap 10 pelaku penyalahgunaan narkoba periode Maret-April 2025 (Video)

Satres Narkoba Padang Panjang tangkap pelaku dan barang bukti (BB) tindak pidana penyalahgunaan narkoba di berbagai lokasi berbeda dalam Wilayah Hukum Polres Padang Panjang. (ANTARA/ Isril Naidi)

Padang Panjang (ANTARA) - Polres Padang Panjang, Sumatera Barat menangkap 10 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, jenis sabu dan ganja bersama barang bukti lainnya di 7 TKP berbeda pada periode Maret-April 2025.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widiarso Wardoyo Putro, SIK, MAP, didampingi Wakapolres Kompol Eridal, S.H., dan Kasat Resnarkoba IPTU Ardi Nefri, S.H., M.H, pada keterangan pers di Mapolres, Senin (5/5) mengatakan kasus penyalahgunaan narkoba di Wilayah Hukum Polres Padang Panjang cukup tinggi.

“Masih banyak yang perlu di ungkap namun kita masih berupaya, ini perlu menjadi perhatian kita bersama,” kata Kapolres.

Ia menjelaskan, hingga saat ini kepolisian masih bekerja maksimal, untuk itu dihimbau kepada masyarakat Kota Padang Panjang, maupun yang ada di wilayah hukum Polres Padang Panjang, untuk bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkoba.

“Mayoritas pelaku yang ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di tempat-tempat umum, ada yang di jalan, bengkel, pekarangan dan lain-lain. Ini bisa diantisipasi dengan adanya peran serta masyarakat, kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga kampungnya,” ajak AKBP Kartyana.

Sementara itu dari 10 orang pelaku yang di tangkap Periode Maret-April di berbagai lokasi, Satres Narkoba Polres Padang Panjang, berhasil mengamankan barang bukti narkoba, diantaranya ganja seberat 0,78 gram, sabu-sabu seberat 10,51 gram. Selain barang bukti jenis narkoba, polisi juga mengamankan uang hasil penjualan narkoba, alat komunikasi milik pelaku, satu unit sepeda motor dan satu unit kendaraan roda empat.

Diantara pelaku ditangkap di Kecamatan Padang Panjang Barat Kecamatan Padang Panjang Timur, Kecamatan X Koto, Batipuah dan Batipuah Selatan Kabupaten Tanah Datar.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 Ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 111 Ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 112 Ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.