Lubukbasung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengirim 11 orang untuk rehabilitasi di Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi Kabupaten Solok selama Januari sampai Mai 2025.
"Ke 11 orang yang kita kirim ke PSKW Andam Dewi itu merupakan pemandu kafe, artis sawer dan lainnya," kata Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam Yul Amar di Lubuk Basung, Jumat.
Ia mengatakan ke 11 wanita itu dikirim empat kali pada Januari sampai Mai 2025. Untuk pertama sebanyak empat orang, kedua sebanyak empat orang, ketiga sebanyak dua orang dan keempat sebanyak satu orang.
Mereka itu dikirim ke PSKW Andam Dewi Kabupaten Solok setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Damkar Agam.
Hasil pemeriksaan tersebut bakal ada rekomendasi apakah mereka dikirim atau tidak ke panti sosial
"Pengiriman mereka itu berdasarkan hasil rekomendasi PPNS setelah pemeriksaan," katanya.
Ia mengatakan mereka yang dikirim ke panti sosial itu setelah terjaring saat operasi penyakit masyarakat dilakukan Satpol PP Damkar Agam.
Mereka itu terjaring di kafe, hiburan orgen tunggal, penginapan dan lainnya melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Bagi mereka terjaring kita bawa ke Mako Satpol PP Damkar Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya
Razia penyakit masyarakat tersebut rutin dilakukan dengan sasaran pasangan bukan suami istri menginap di penginapan, kafe, hiburan orgen tunggal, minuman keras dan lainnya.
Ini untuk mendukung visi dan misi maupun program unggulan Bupati Agam.
Ket foto
Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam Yul Amar sedang memberikan nasehat ke pemandu kafe yang terjaring. Dok ANTARA HO/Satpol PP Damkar Agam