Padang Panjang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan verifikasi penerima manfaat program jaminan sosial pekerja rentan.
Kepala Dinas DPMPTSP Fhandy Ramadhona, menyebutkan saat ini telah sampai di tahap pendataan atau verifikasi lapangan. Prosesnya bertujuan memastikan bahwa bantuan yang akan diserahkan benar-benar diberikan kepada pekerja rentan yang membutuhkan.
"Ini merupakan proses pengecekan data dan informasi di lapangan untuk memastikan keakuratan dan validitas penerima manfaat program ini," kata Fandy.
Ia menjelaskan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut merupakan Program Unggulan (Progul) Walikota dan Wakil Walikota.
"Ada sekitar 4.000 Pekerja rentan yang kami data dan verifikasi bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, camat, lurah, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan Rukun Tetangga (RT) se Padang Panjang agar data benar-benar valid dan tepat sasaran," kata dia.
Ia menambahkan, perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan mencakup asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta santunan bagi ahli waris pekerja yang meninggal dunia.
"Program ini bertujuan memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi pekerja informal dan rentan terhadap risiko kerja. Usai data ini kita dapat dan akurat, serta dibersihkan, kemungkinan awal Mei 2025 akan kita bayarkan jaminan sosialnya," ungkap Fandy.
Menurut dia, pendataan dan verifikasi lapangan yang dilakukan sekaligus untuk mengetahui apakah masih ada data orang yang pindah, meninggal atau tidak bekerja lagi.