BPJS Ketenagakerjaan dorong pekerja jasa konstruksi terlindungi jaminan sosial

id BPJS Ketenagakerjaan,BPJS Ketenagakerjaan Solok Selatan,Solok Selatan

BPJS Ketenagakerjaan dorong pekerja jasa konstruksi terlindungi jaminan sosial

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Selatan Muhammad Yasir Ginting saat melakukan FGD dengan Sejumlah OPD di Kabupaten Solok Selatan guna meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja jasa konstruksi, di Padang Aro, Senin.

Padang Aro (ANTARA) - BPJS ketenagakerjaan Solok Selatan mendorong semua pekerja jasa konstruksi terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan supaya lebih aman dan nyaman dalam bekerja.

"BPJS Ketenagakerjaan melakukan serangkai Focus Group Discussion (FGD) dengan beberapa Instansi OPD di Pemkab Solok Selatan diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR untuk mendorong semua proyek jasa konstruksi yang berada di wilayah Kabupaten Solok Selatan terdaftar dan terlindung program BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solok Selatan Muhammad Yasir Ginting, di Padang Aro, Senin.

Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan awarnes dari para pemenang proyek untuk melindungi pekerja proyek dari resiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia.

Hal ini selaras dengan SURAT EDARAN JAKON NOMOR 560/35/DTKT 2024 TAHUN 2024 yang dikeluarkan Pemkab Solok Selatan untuk mendorong perlindungan di sektor Jasa Konstruksi.

Pentingnya peningkatan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor jasa konstruksi sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua, serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Perlindungan bagi tenaga kerja ini sangat penting, apalagi bagi karyawan yang bekerja di lapangan, harus diberikan jaminan agar tetap semangat bekerja dan bebas cemas.

Pekerja sektor jasa konstruksi memiliki risiko yang besar dalam pekerjaannya oleh sebab itu perusahaan wajib dan penting untuk melindungi para pekerjanya.

Dia mengatakan, pendaftaran karyawan dari perusahaan jasa konstruksi menunjukkan bagaimana kepedulian pihak perusahaan kepada para pekerjanya dan bisa diawali dengan kesadaran perusahaan tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

Regulasi ini sudah diatur oleh negara, jadi harus dipatuhi, makanya kami mengingatkan pentingnya memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi karyawan, baik itu skala besar yang pekerjanya 100 orang ke atas maupun skala kecil yang hanya 2 sampai 15 pekerja.

Ia berharap seluruh PPK dan KPA memiliki pengetahuan dan memahami strategi mitigasi resiko salah satunya dengan penerapan norma keselamatan serta kesehatan kerja (K3) pada keseluruhan tahapan mulai dari perencanaan hingga pemanfaatannya.

Hal ini juga termasuk kewajiban memberikan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerjanya.

"Risiko kecelakaan kerja di sektor konstruksi cukup tinggi, oleh sebab itu norma keselamatan dan kesehatan kerja harus dipatuhi dengan ketat oleh semua pihak, baik pemerintah, penyedia jasa, maupun pekerja,” tegasnya.