Polres Agam tangkap IRT asal Padang Pariaman tipu pedagang emas

id penipuan pedagang emas,Polres Agam,Agam, Sumatera Barat,Padang Pariaman

Polres Agam tangkap IRT asal Padang Pariaman tipu pedagang emas

Pelaku penipuan pedagang emas sedang bersama anggota Polres Agam. Dok ANTARA/HO/Polres Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Jajaran Satreskrim Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap ibu rumah tangga dengan insiai NY (40) warga Ampek Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, di rumahnya, Sabtu (26/4) malam, diduga melakukan penipuan dengan membawa kabur emas milik pedagang usai berpura-pura membelinya.

Kapolres Agam AKBP Muari melalui Kasat Reskrim AKP Eriyanto di Lubuk Basung, Minggu, mengatakan dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp13.998.000 dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya.

"Tidak ada perlawanan dari pelaku saat penangkapan dan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses lebih lanjut," katanya.

Ia mengatakan penipuan tersebut bermula pelaku datang menemui korban yang juga pedagang emas atas nama David Geovani, di Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Jumat (25/4) sore.

Pelaku menemui David Geovani berpura-pura hendak membeli lima emas dengan menjaminkan sebuah tas bermotif macan tutul yang diklaim berisi uang, serta memberikan nomor telepon kepada korban.

Setelah emas diserahkan, pelaku beralasan ingin memperlihatkan barang tersebut kepada adiknya yang berada di Pasar Balai Salasa, Kecamatan Lubuk Basung.

Namun setelah lebih dari satu jam, pelaku tidak kunjung kembali, sehingga korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Agam," katanya.

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya.

Dalam pemeriksaan, NY mengakui perbuatannya. Sebelumnya, pelaku telah menjual emas curiannya dan menggunakan uang hasil penipuan untuk keperluan pribadi.

"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta," katanya.

Atas perbuatannya, NY dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara.