Karantina: Pemusnahan komoditas ilegal tanpa uji sampel sesuai aturan

id balai karantina,komoditas ilegal,pemusnahan komoditas ilegal,komoditas pembawa penyakit,ibrahim balai karantina

Karantina: Pemusnahan komoditas ilegal tanpa uji sampel sesuai aturan

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Barat melakukan pemusnahan komoditas ilegal asal luar negeri yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi di Padang, Sumbar. ANTARA/Muhammad Zulfikar

Padang, Sumbar (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan pemusnahan sejumlah komoditas ilegal asal luar negeri tanpa melakukan uji sampel terutama daging olahan sudah merujuk kepada aturan yang berlaku.

"Kita sudah pelajari dari negara mana barang ini berasal khususnya negara-negara yang tidak terbebas dari suatu penyakit, jadi untuk apa buang-buang duit melakukan pemeriksaan ulang di laboratorium," kata Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Barat Ibrahim di Padang, Sumbar, Kamis.

Balai Karantina sudah memiliki daftar negara-negara yang tidak terbebas dari penyakit, sehingga komoditas yang masuk, wajib dicegah masuk ke Indonesia.

Oleh karena itu, tumbuhan, hewan maupun ikan serta produk turunan tanpa dokumen harus dimusnahkan meskipun tanpa uji laboratorium.

Meskipun demikian, untuk komoditas tumbuhan Balai Karantina masih melakukan uji sampel karena biaya uji laboratorium tidak semahal pengujian penyakit mulut dan kuku (PMK) atau African Swine Fever (ASF) atau virus yang menyerang ternak babi.

Mengingat mahalnya biaya uji sampel tersebut, Balai Karantina hanya fokus pada pengujian barang atau komoditas asal Indonesia yang akan dikirim ke luar negeri agar tidak ada penyebaran penyakit.

Selama periode Januari hingga April 2025 Balai Karantina setempat berhasil mencegah dan menyita 168,7 kilogram berbagai komoditas hewan, ikan, tumbuhan dan produk turunannya yang dibawa penumpang melalui Bandara Internasional Minangkabau tanpa kelengkapan dokumen resmi.

Komoditas yang disita itu berupa buah-buahan, daging olahan sapi, babi, daging olahan unggas liar hingga ikan teri. Barang tersebut diketahui berasal dari Malaysia, Italia, China dan Singapura.