Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatra Barat (Sumbar) mengusung tema swasembada pangan sebagai objek analisis dan evaluasi hukum yang dilakukan pihaknya tahun anggaran 2025.
"Kami bersama tim sudah menetapkan bahwa analisis dan evaluasi hukum tahun ini difokuskan pada tema swasembada pangan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar Alpius di Padang, Selasa.
Ia menjelaskan kegiatan analisis dan evaluasi peraturan daerah merupakan salah satu agenda dan sasaran strategis kinerja Kantor wilayah setiap tahunnya.
Kemenkum Sumbar telah melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi peraturan daerah tersebut secara konsisten.
Menurut Alpius pada 2025 tema swasembada pangan sengaja dipilih karena mengingat kondisi wilayah Sumbar yang menempatkan sektor pertanian sebagai potensi strategis perekonomian.
"Keberhasilan sektor pertanian tentu saja sangat menentukan terwujudnya swasembada pangan di daerah Sumbar," katanya.
Ia mengatakan hal itu juga sejalan dengan keinginan pemerintah daerah dalam mewujudkan swasembada pangan yang ditegaskan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumbar 2021-2026.
Khususnya pada misi ketiga yakni meningkatkan nilai tambah dan produktifitas pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan yang berujung pada kesejahteraan petani.
Adapun sasarannya adalah meningkatkan pendapatan petani, meningkatkan ketahanan dan keamanan pangan, serta meningkatkan pendapatan petani hutan.
Alpius menjelaskan pihaknya telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang akan melakukan analisis dan evaluasi peraturan hukum daerah.
Anggota Pokja tidak hanya berasalndari internal Kemenkum Sumbar seperti dinas pangan provinsi, Pusat Studi Konstitusi Hukum Unand, dan bagian hukum dari sejumlah pemerintah kabupaten atau kota.
Tim Pokja nantinya akan memilih peraturan terkait swasembada pangan mana yang akan dijadikan objek untuk dianalisis serta dievaluasi.
"Setelah objeknya ditetapkan maka tim akan menganalisis secara mendalami aturan hukum tersebut, berdasarkan metode enam dimensi," jelasnya.
Menurutnya hasil analisis dan evaluasi akan menghasilkan sejumlah rekomendasi yang bermanfaat dan berkontribusi dalam mendukung program prioritas pemerintah dalam swasembada pangan di Sumbar.
Alpius memaparkan setiap tahun Kemenkum Sumbar rutin melakukan analisa serta evaluasi terhadap produk hukum dengan tema yang berbeda-beda setiap tahunnya.
Pada 2022 misalnya, tim memilih Peraturan Daerah Provinsi Sumbar tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk dianalisis serta dievaluasi.
Aturan tersebut merupakan implikasi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Sementara pada 2023 objek analisis dan evaluasi adalah Peraturan Daerah Sumbar pada sektor Kepariwisataan.
Kemudian pada 2024 objek analisis dan evaluasi adalah Peraturan Daerah Sumbar di sektor lingkungan hidup yaitu Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012.
Produk hukum tersebut merupakan salah satu peraturan daerah yang terdampak dari berlakukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Ia menceritakan setiap peraturan daerah dibentuk melalui proses dan tahapan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan.
Pembentukan peraturan daerah tersebut tentunya sudah melalui proses harmonisasi, kemudian rancangan peraturan daerah tersebut juga melalui fasilitasi di biro Hukum provinsi untuk kemudian dilakukan proses pembahasan di DPRD.
"Dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Provinsi maupun di DPRD tidak tertutup kemungkinan potensi adanya perubahan ketentuan dari rancangan Perda yang telah diharmonisasi sebelumnya," katanya.
Jika hal tersebut terjadi, lanjutnya, maka tidak tertutup kemungkinan substansi ataupun sistematika Ranperda berubah atau jauh berubah dari hasil harmonisasi yang telah dilakukan.