Padang (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat melakukan penertiban aset negara berupa sebidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo Kota Padang. Aksi penertiban aset negara LLDIKTI Wilayah X ini dibantu oleh Denpom I/4 Padang, Satpol PP kota Padang, BPN kota Padang, Camat Nanggalo kota Padang, Lurah Kurao Pagang, RT dan RW di lokasi tanah tersebut, pemuda dan masyarakat.
Kepala LLDIKTI Wilayah X, Afdalisma, SH, M.Pd menjelaskan bahwa hari ini Selasa (22/4) LLDIKTI Wilayah X bersama Kejati Sumbar melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sumbar dan dibantu para pihak telah menertibkan aset tanah LLDIKTI yang dikuasai oleh pihak lain. LLDIKTI X telah membeli sebidang tanah berdasarkan akta jual beli Nomor 38/N/JB/1992 tanggal 11 Februari 1992 seluas 725 meter senilai 689 juta rupiah dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 8 Tahun 1992.
Tanah tersebut telah dibeli negara pada tahun 1992 bersamaan dengan pembangunan kantor LLDIKTI. Namun karena keterbatasan anggaran pada saat itu, maka tanah di Kurao Pagang belum dimanfaatkan. Selain itu, LLDIKTI X sedang fokus untuk pembangunan kantor baru. Sekian waktu berjalan, akhirnya pada 2008 mulai dilakukan proses terhadap tanah tersebut, namun sudah ada yang menguasai dan mendirikan bangunan di atasnya.
"Sejak 2008 sudah dilakukan proses mediasi serta komunikasi secara maksimal dengan melibatkan pemuka masyarakat, RT, RW, Lurah hingga Camat, namun tidak membuahkan hasil," jelasnya.
Ia mengatakan karena tak kunjung menuai hasil sejak 2008, maka pada 2024 pihak Kementerian melalui Biro Hukum Kemristekdikti selaku atasan mengarahkan LLDIKTI X agar meminta bantuan kepada Jaksa Pengacara Negara yang ada di Kejati Sumbar melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).
Jaksa Pengacara Negara telah melakukan berbagai langkah persuasif sebelumnya dengan cara mengundang warga yang menguasai tanah serta warga yang menyewa bangunan. Namun proses mediasi gagal karena warga yang menguasai tanah tetap bersikukuh bahwa tanah tersebut adalah pusako tinggi milik kaum (suku) nya.
"LLDIKTI Wilayah X beberapa tahun terakhir selalu mendapatkan catatan oleh BPK karena aset berupa tanah tidak dikelola dan dimanfaatkan sehingga mengakibatkan kerugian negara," jelasnya.
Lebih lanjut Afdalisma mengatakan bahwa pihak LLDIKTI tidak akan menyerah untuk mengembalikan tanah yang merupakan aset negara itu, karena meyakini kalau pihaknya memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum. Kita berharap tanah itu bisa segera dikosongkan sehingga bisa dimanfaatkan oleh LLDIKTI untuk kepentingan pendidikan sesuai dengan tupoksinya.
Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumbar, Futin Helena Laoli mengatakan agenda penertiban aset negara itu adalah melakukan pengukuran, pematokan batas tanah, dan memasang plang aset negara di atas tanah tersebut. Namun, aksi penertiban ini mendapat penolakan dari Lidiawati dan keluarga yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut.
Setelah berkali-kali menjalani komunikasi yang cukup alot, pengukuran tanah dan pematokan batas tanah berhasil dilakukan oleh BPN yang didampingi personel Denpom 1/4 Padang, Satuan Polisi Pamong Praja, Biro Hukum dan Biro Keuangan Kemdiktisaintek, JPN Kejati Sumbar, Perangkat Kecamatan Nanggalo, Lurah Kurao Pagang, serta perangkat RW dan RT.
“Memang dalam agenda kita hari ini sebenarnya juga ada pemasangan plang aset milik negara, namun dengan kondisi yang terjadi di lapangan tadi, kita belum bisa melakukan pemasangan plang. Mungkin akan kita lakukan nanti di waktu yang tepat,” tutupnya.