Padang Panjang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat meminta kepada para pemilik bangunan di lokasi bekas relokasi penampungan Pasar Pusat, untuk secara sukarela membongkar bangunan, sesuai yang tercantum dalam Surat Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung Nomor 600.3.3.1/87/DPUPR/-TR/IV/
Pemkot Padang Panjang mencatat, sekitar 40 pedagang masih berjualan di area tersebut, yang sebelumnya merupakan lokasi sementara saat pembangunan Pasar Pusat beberapa tahun silam.
Walikota Padang Panjang, Hendri Arnis, pada rapat koordinasi evaluasi penerapan manajemen rekayasa lalu lintas Sistem Satu Arah (SSA) dan tindak lanjut penertiban aset daerah di kawasan Pasar Pusat, Rabu malam (16/4) bersama Forkopimda, meminta seluruh pihak terkait dapat melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis, demi menjaga ketertiban dan optimalisasi aset daerah.
“Rakor kita bersama Forkopimda untuk melakukan evaluasi penerapan SAS dan membahas tindak lanjut dari penertiban bangunan liar yang dilakukan pada Ahad (13/4) lalu. Bangunan-bangunan tersebut didirikan tanpa izin di lokasi bekas relokasi penampungan Pasar Pusat,” ungkap Wako Hendri Arnis.
Hendri Arnis mengapresiasi petugas di lapangan atas dedikasi dalam pelaksanaan SSA dan perlunya peningkatan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat agar penerapan sistem ini dapat berjalan optimal.
Ia berharap rapat bersama Forkopimda tersebut menjadi langkah strategis untuk menciptakan Padang Panjang yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Arkes Refagus menyebukan, secara umum masyarakat mulai menunjukkan kepatuhan terhadap penerapan SSA yang diberlakukan setiap hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB, meskipun masih terdapat sejumlah pelanggaran.
Untuk semakin memperjelas arah lalu lintas dan meningkatkan kedisiplinan pengendara, uji coba SSA diperpanjang hingga Minggu 20 April dengan penambahan rambu dan road barrier di sejumlah titik juga akan dilakukan sebagai upaya memperkuat rekayasa lalu lintas yang ada.
Hadir dalam rakor tersebut diantaranya Kapolres Padang Panjang, Kajari dan unsur Forkopimda, Kepala OPD dan undangan lainnya yang turu memberikan sumbang saran terkait ujicoba SSA.