Alokasi Dana desa Rp13,84 miliar dukung ketahanan pangan di Pasaman

id Alokasi Dana desa pasaman,Pasaman,Pemkab Pasaman

Alokasi Dana desa Rp13,84 miliar dukung ketahanan pangan di Pasaman

Pemkab Pasaman saat memberikan bantuan benih jagung kepada Nagari Cubadak, Kecamatan Dua Koto, dalam mendukung ketahanan pangan.ANTARA/dok.Heri Sumarno

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat mengatakan besaran nominal dana desa yang dialokasikan untuk ketahanan pangan tahun 2025 sekitar Rp13,84 miliar dalam mewujudkan misi Asta Cita Prabowo-Gibran swasembada pangan Nasional.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Kabupaten Pasaman Hasrizal di Lubuk Sikapung, Jumat menyampaikan alokasi anggaran untuk ketahanan pangan sekitar 20 persen dari total dana desa yang diterima setiap nagari.

"Berdasarkan Permenkeu RI nomor: 108 tahun 2024 tentang pengalokasian dana desa tahun anggaran 2025 yang diterima Pemkab Pasaman totalnya sebanyak Rp69.215.249.000,-. Jika dihitung 20 persen dari alokasi itu, total dana dukungan untuk ketahanan pangan di Pasaman sekitar Rp13,84 miliar," terang Hasrizal.

Hasrizal mengatakan alokasi 20 persen itu merupakan batasan minimal yang dianggarkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan setiap nagari sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) nomor 3 tahun 2025.

"bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024

tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025, fokus penggunaan untuk program Ketahanan Pangan dialokasikan paling

rendah sebesar 20 persen. Pemanfaatannya di nagari dengan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di nagari. Namun penganggarannya di setiap nagari berbeda-beda sesuai kemampuan dan kebutuhannya," katanya.

Setiap nagari kata dia harus mengoptimalkan pelaksanaan penggunaan Dana Desa secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu

menyusun panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan Nasional.

"Panduan dan juknis penyusunannya sudah disampaikan kepada 62 nagari di Kabupaten Pasaman. Agar disusun secara akuntabel dan transparan, agar pemanfaatannya tepat sasaran," katanya.

Ia mengatakan dalam realisasi dana desa untuk ketahanan pangan harus jelas perencanaannya, pelaksanaan, pertanggungjawaban, mitigasi pelaksanaan dan pembinaan serta dilakukan pengawasan.

"Pemerintah menargetkan mewujudkan ketahanan pangan agar

tercipta swasembada pangan di Desa yang dilaksanakan secara

inklusif, akuntabel, kolaboratif, dan berkelanjutan. Skala prioritas sesuai dengan produk unggulan setiap nagari seperti pengembangan produk jagung,

melon, padi, cabai, tomat, sagu, ubi, kelengkeng. Kemudian hewani seperti ikan nila, ayam petelur, domba," ungkapnya.

Kebijakan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan juga mendorong terciptanya peningkatan pendapatan masyarakat, lapangan pekerjaan, dan perputaran ekonomi lokal.

"Menjadikan BUM Nag serta lembaga

ekonomi masyarakat lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan. Mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, dan pelaku

usaha sektor pangan lainnya di nagari serta mengoptimalkan

potensi ekonomi nagari dalam program dan kegiatan ketahanan

pangan," katanya.

Sehingga lewat program ini kata dia diharapkan meningkatnya pendapatan masyarakat yang bergerak di sektor

usaha pangan (hulu-hilir), memperluas lapangan pekerjaan, dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat nagari.

"Dalam pelaksanaannya kita akan terus berikan pendampingan dan pengawasan agar pemanfaatannya tepat sasaran. Apalagi daerah Pasaman sebagai daerah agribisnis sangat potensial menggenjot sektor pertanian masyarakat agar swasembada pangan di nagari terwujud," pungkasnya.