Polres Agam butuh dukungan masyarakat brantas penyalahgunaan narkoba

id Polres Agam , penyalahgunaan narkoba agam,agam,sumbar

Polres Agam butuh dukungan masyarakat brantas penyalahgunaan narkoba

Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam mengamankan AM (35) di Mangkudu Hilia Pasa, Nagari atau desa Batu Kambing, Kecamatan Ampek Nagari, Senin (3/2) sore. Dok HO/Humas Polres Agam

Lubuk Basung (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat untuk memberantas penyalahgunaan narkoba dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari obat-obatan terlarang.

"Butuh dukungan seluruh elemen masyarakat dalam memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda," kata Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Herwin di Lubuk Basung, Selasa

Ia mengatakan melawan penyalahgunaan narkoba bukanlah tugas yang mudah.

Untuk itu, butuh dukungan semua pihak dalam melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan narkoba tersebut.

"Apabila ada laporan, langsung kita tindaklanjuti dengan menurunkan anggota ke lapangan untuk mengungkapnya," katanya.

Ia menambahkan Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam mengamankan AM (35) diduga mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di Mangkudu Hilia Pasa, Nagari atau desa Batu Kambing, Kecamatan Ampek Nagari, Senin (3/2) sore

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

Tim Kelelawar Polres Agam bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AM beserta barang bukti berupa 11 paket sabu-sabu, satu unit telpon genggam dan sejumlah bukti pendukung lainnya.

"Pelaku ini merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba yang pernah tertangkap pada 2020. Ini menunjukkan bahwa pelaku tidak jera dan terus berupaya untuk mengedarkan narkoba di wilayah itu," katanya.

Ia mengakui penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Agam dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Pihaknya juga akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami akan terus bekerja keras untuk melindungi masyarakat dari bahaya laten penyalahgunaan narkoba," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku akan jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara.