Pemkot Bukittinggi siapkan penyambutan Wako-Wawako 2025

id Pemkot Bukittinggi ,Mendagri Tito Karnavian,Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih 2025

Pemkot Bukittinggi siapkan penyambutan Wako-Wawako 2025

Pemkot Bukittinggi melaksanakan zoom meeting dengan Mendagri Tito Karnavian terkait proses pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih 2025. Antara/Al Fatah

Bukittinggi (ANTARA) - Pemerintah Kota Bukittinggi telah menyatakan kesiapan mengikuti proses pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih serta rangkaian kegiatan untuk melakukan penyambutan kepala daerah 2025.

“Sesuai arahan Mendagri Tirto Karnavian bahwa pelantikan secara serentak akan dilaksanakan tanggal 20 Februari 2025. Intinya Pemkot Bukittinggi telah bersiap sejak diketahui pelantikan semula di 6 Februari," kata Sekdako Bukittinggi, Al Amin, Senin.

Ia menegaskan Pemkot setempat sudah mempersiapkan beberapa rangkaian kegiatan menyambut kedatangan kepala daerah terpilih yaitu, Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis.

"Sudah disiapkam beberapa skenario terbaru untuk menghadapi tanggal 20 Februari ini sambil menunggu SK dari Kementerian Dalam Negeri,” katanya.

Keputusan pelantikan didapat setelah zoom meeting bersama Mendagri yang diikuti oleh Wakil Ketua DPRD, Zulhamdi Nova Candra, Asisten 3 Setdako, Syafnir, Sekwan, Melwizardi, Kabag Tapem, Kabid IKP Diskominfo dan Kabag Prokopim.

Dari keputusan Mendagri, Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi terpilih hasil pilkada 2024 akan dilantik pada tanggal 20 Februari 2025, di Ibukota Negara, Jakarta.

Tito Karnavian, menjelaskan, dari hasil Pilkada serentak 27 November 2024 lalu, terdapat 296 daerah yang tidak ada gugatan, terdiri dari 21 provinsi, 225 kabupaten dan 50 kota.

Selanjutnya, ada 249 daerah yang terdapat sengketa gugatan, terdiri dari 16 provinsi, 190 kabupaten dan 43 kota, dengan total gugatan 311 gugatan.

“Berkaitan dengan gugatan ini, MK telah buat peraturan yang berisi tahapan penting bagi masing masing daerah. MK akan putuskan dismissal sengketa pilkada serentak pada tanggal 4 hingga 5 Februari 2025. Dari hasil itu, kita berpendapat, pelantikan serentak kepala daerah ada dua tahapan,” ujar Tito.

Mendagri melanjutkan, pada awalnya, ada rencana pelantikan kepala daerah terpilih tanpa gugatan, dilaksanakan 6 Februari 2025. Namun, karena ada pembacaan putusan dismissal sengketa pilkada serentak pada tanggal 4 hingga 5 Februari 2025, rencana pelantikan serentak itu ditunda hingga 20 Februari 2025.

“Pelantikan serentak Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota -Wakil Wali Kota, hasil pilkada 2024 oleh Presiden RI, dilantik tanggal 20 Februari 2025 di Ibukota Negara, terhadap kepala daerah yang non sengketa di MK dan dismissal,” ungkapnya.

Pelantikan kepala daerah yang masih sengketa, tidak dilaksanakan serentak, tapi dilaksanakan berturut turut, sesuai hasil putusan dari MK terkait gugatan masing masing.

“Sesuai Arahan Presiden, pelantikan disegerakan, agar ada kepastian politik di daerah, yang akan mempengaruhi bidang ekonomi, usaha dan lainnya. Selain itu, ada efektivitas pemerintahan, APBD dapat segera bergulir sesuai visi misi kepala daerah terpilih dan menghindari potensi kerawanan yang bisa saja terjadi,” ujarnya.