Ribuan Kertas Suara Telah Dikirim ke KPU Padang

id Ribuan Kertas Suara Telah Dikirim ke KPU Padang

Padang, (Antara) - Sebanyak 1.096 kertas suara untuk Pilkada Kota Padang telah dikirim dari percetakan di Pekanbaru Provinsi Riau sampai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang. "Percetakan telah mengirimkan kertas suara, serta kartu pemilih untuk enam kecamatan," kata Komisioner KPU Padang, Frista saat dikonirmasikan dari Padang, Jumat. Menurut dia, pihak percetakan berusaha untuk mencetak seluruh kertas suara Pilkada Padang agar tidak mengganggu tahapan Pilkada. "Diperkirakan seluruh kertas suara akan dikirim pihak percetakan pada Minggu (13/10) pagi hari dikawal pihak kepolisian," ujar dia. KPU belum tahu apakah kertas suara yang selesai dikerjakan itu mengalami kerusakan atau tidak. "Kertas suara yang telah dikirim ke Padang tersebut belum tahu kondisinya," jelas Frista. Dia mengatakan, kertas suara Pilkada tersebut langsung disimpan dalam gudang milik KPU Padang juga dikawal pihak kepolisian dan Satpol PP. "Gudang tersebut dikunci yang dipegang petugas KPU dan pihak kepolisian untuk menjamin kertas suara tidak hilang,"kata dia. Dia menambahkan, KPU menyiasati agar jadwal penyortiran dan pendistribusian logistik tidak amburadul, pihaknya punya cara yakni dengan menyiapkan 70 orang tenaga penyortiran dan pelipatan kertas suara tersebut. "Seluruh tenaga di KPU Padang akan dikerahkan mempercepat proses penyortiran dan pelipatan kertas suara, selanjutnya didistribusikan ke masing-masing kelurahan di Padang,"ujar dia. Sementara itu Kapoltabes Padang, AKBP Wisnu Andayana menyatakan Poltabes Padang, mengawal proses percetakan kertas suara Pilkada Padang. "Pihaknya sejak dari percetakan hingga pendistribusian kertas suara dimana diinapkan oleh KPU Padang,"kata dia. Menurut dia, dalam proses pengawalan pendistribusian surat suara dilakukan bersama pihak panitia yang ditunjuk KPU Padang. "Bekerjasama dengan panitia setempat dengan teknik kunci gembok, siapa saja yang boleh masuk, bagaimana prosedurnya, siapa yang pegang gembok,"ujar dia. Saat kertas suara sampai ke TPS untuk pola pengamanan di TPS akan disesuaikan sesuai tingkat kerawanannya. Polisi mengkategorikan kerawanan di TPS menjadi tiga yakni TPS kriteria aman, TPS kriteria rawan I dan rawan II. Pada TPS kriteria aman, pola pengamanan yang diterapkan yakni 2:10:5. Artinya, 2 anggota polisi dan 10 anggota Linmas pada 5 TPS. Kemudian, pada TPS kriteria rawan I diterapkan pola 2:4:2 yakni 2 anggota polisi, 2 anggota Linmas pada 2 TPS. "Sementara pada TPS kriteria rawan II diterapkan pola 2:4:1, 2 polisi dan 4 anggota Linmas pada 1 TPS," jelas Wisnu Andayana. (*/zon)