Polres Pasaman Barat musnahkan 28,8 kilogram daun ganja
Simpang Empat (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat musnahkan 28,8 kilogram ganja kering di halaman kantor Polres setempat, Senin.
"Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan penyalahgunaan narkotika oleh dua orang tersangka di Kecamatan Talamau beberapa waktu lalu," Kata Wakil Kepala Polres Pasaman Barat Kompol Chairul Amri Nasution didampingi Kepala Satuan Reskrim Narkoba AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Senin.
Menurutnya dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan itu, 100 gram disisihkan untuk pembuktian di sidang pengadilan dan 0,2 gram untuk pemeriksaan di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Padang.
Ia mengatakan kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial MR (37) warga Jorong Limpato, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat dan YS (30) warga Jorong Kampung Alang, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.
Saat dilakukan penangkapan kedua pelaku ini diduga sedang menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja kering.
Setelah kedua pelaku diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa lima paket kecil narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok dan satu paket ukuran sedang narkotika jenis sabu dikantong celana pelaku MR.
Kemudian satu buah gunting dari pelaku YS yang digunakan untuk memisahkan daun ganja dan timbangan digital dalam tas warna coklat.
Petugas langsung melakukan interogasi terhadap kedua pelaku, selanjutnya salah satu pelaku berinisial MR mengaku bahwa yang bersangkutan menyimpan narkotika jenis ganja kering di rumahnya yang berjarak lebih kurang satu kilometer dari lokasi penangkapan, tepatnya berada di Jorong Limpato, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.
“Dari hasil dari penggeledahan ditemukan 30 paket besar atau seberat 30 kilogram yang diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna kuning dan ditutup dengan kain seprai warna biru,” sebutnya.
Kemudian, petugas juga menemukan Narkotika jenis ganja kering sebanyak satu paket sedang dalam plastik warna hitam.
Semua barang bukti yang berhasil disita petugas dari kedua pelaku yakni 30 bungkus paket besar atau seberat 30 kilogram narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik lakban warna kuning, satu paket besar narkotika jenis ganja kering didalam karpet warna merah, satu paket sedang narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna hitam dibalut dengan plastik warna putih.
Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat Eri Yanto menyebutkan selama bulan Oktober dan November 2024 total ada sebanyak 18 kasus yang ditangani.
“Jumlah tersangkanya sebanyak 23 orang, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki,” ungkapnya.
Kemudian, dari jumlah itu diketahui sebanyak 21 orang merupakan pengedar dan dua orang lainnya merupakan pemakai.
"Untuk barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 30.407,29 gram dan sabu sebanyak 59,96 gram," sebutnya. ***2***
"Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan penyalahgunaan narkotika oleh dua orang tersangka di Kecamatan Talamau beberapa waktu lalu," Kata Wakil Kepala Polres Pasaman Barat Kompol Chairul Amri Nasution didampingi Kepala Satuan Reskrim Narkoba AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Senin.
Menurutnya dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan itu, 100 gram disisihkan untuk pembuktian di sidang pengadilan dan 0,2 gram untuk pemeriksaan di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Padang.
Ia mengatakan kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial MR (37) warga Jorong Limpato, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat dan YS (30) warga Jorong Kampung Alang, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.
Saat dilakukan penangkapan kedua pelaku ini diduga sedang menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja kering.
Setelah kedua pelaku diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa lima paket kecil narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok dan satu paket ukuran sedang narkotika jenis sabu dikantong celana pelaku MR.
Kemudian satu buah gunting dari pelaku YS yang digunakan untuk memisahkan daun ganja dan timbangan digital dalam tas warna coklat.
Petugas langsung melakukan interogasi terhadap kedua pelaku, selanjutnya salah satu pelaku berinisial MR mengaku bahwa yang bersangkutan menyimpan narkotika jenis ganja kering di rumahnya yang berjarak lebih kurang satu kilometer dari lokasi penangkapan, tepatnya berada di Jorong Limpato, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.
“Dari hasil dari penggeledahan ditemukan 30 paket besar atau seberat 30 kilogram yang diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna kuning dan ditutup dengan kain seprai warna biru,” sebutnya.
Kemudian, petugas juga menemukan Narkotika jenis ganja kering sebanyak satu paket sedang dalam plastik warna hitam.
Semua barang bukti yang berhasil disita petugas dari kedua pelaku yakni 30 bungkus paket besar atau seberat 30 kilogram narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik lakban warna kuning, satu paket besar narkotika jenis ganja kering didalam karpet warna merah, satu paket sedang narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna hitam dibalut dengan plastik warna putih.
Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat Eri Yanto menyebutkan selama bulan Oktober dan November 2024 total ada sebanyak 18 kasus yang ditangani.
“Jumlah tersangkanya sebanyak 23 orang, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki,” ungkapnya.
Kemudian, dari jumlah itu diketahui sebanyak 21 orang merupakan pengedar dan dua orang lainnya merupakan pemakai.
"Untuk barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 30.407,29 gram dan sabu sebanyak 59,96 gram," sebutnya. ***2***