Menag: 3.419 TKI Dipulangkan dengan Pesawat Haji

id Menag: 3.419 TKI Dipulangkan dengan Pesawat Haji

Jakarta, (Antara) - Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, pihaknya akan membantu pemulangan para tenaga kerja Indonesia atau TKI dari Arab Saudi yang melewati batas tinggal di negeri itu - atau over stay-- sebanyak 3.419 orang dengan memanfaatkan pesawat haji yang kembali ke Tanah Air karena kosong. "Kami akan membantu pemulangan para TKI itu," kata SDA -sapaan akrab Suryadharma Ali-- kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Sabtu. SDA, selaku amirul haj, Sabtu petang bertolak ke Saudi guna memimpin pelaksanaan ibadah haji di tanah suci. Seperti juga tahun lalu, pesawat Garuda Indonesia yang melayani pemberangkatan calon jemaah haji ketika kembali dari Jeddah kosong. Nah, pesawat kosong itulah yang dimanfaatkan untuk mengangkut para TKI yang "over stay", katanya. Menteri Agama Suryadharma Ali menyebutkan, untuk mengangkut jemaah sebanyak itu pihaknya menyiapkan sembilan penerbangan. Dengan jumlah penerbangan sebanyak itu, diperkirakan tenaga kerja yang over stay bisa terangkut. TKI yang over stay di Saudi terlantar dan tinggal di kolong jembatan. Mereka ini menanti uluran tangan untuk bisa dipulangkan ke Tanah Air. 120.000 TKI Laman Menko Kesra menyebutkan, sekitar 120 ribu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah dan melampaui izin tinggi di Arab Saudi namun baru sekitar 3.250 TKI yang bisa memanfaatkan perbaikan dokumen dan izin tinggal dari imigrasi Arab Saudi. Pemerintah akan terus melobi pemerintah Arab Saudi untuk menambah kapasitas layanan dokumen keimigrasian bagi para TKI di Arab Saudi, sebelum sampai batas akhir masa layanan dokumen pada 3 November mendatang. Menurut Menko Kesra Agung Laksono, hingga kini belum banyak TKI yang bisa memanfaatkan program pengampunan pengurusan dokumen izin tinggal dan perbaikan paspor bagi TKI bermasalah. "Kami minta agar ada penambahan waktu layanan," kata Menko Kesra Agung Laksono usai memimpin Rakor tentang Masalah TKI di Kemenko Kesra, Jumat (27/9). Menurut Menko Kesra, saat ini baru sekitar 3.250 TKI yang bisa memanfaatkan perbaikan dokumen dan izin tinggal dari imigrasi Arab Saudi. Padahal sejak program Amnesty dimulai Mei lalu Kementerian Luar Negeri mencatat ada sekitar 89 ribu TKI yang butuh perbaikan dan perpanjangan dokumen. Jumlah ini belum termasuk TKI lain yang belum sempat mengurus amnesti. Kementerian Luar Negeri memperkirakan ada sekitar 120 ribu TKI yang bermasalah dan melampaui izin tinggal. Agung Laksono mengatakan, lambatnya pengurusan amnesti disebabkan lamanya proses pengurusan administrasi di kantor imigrasi Arab Saudi. Pemerintah Arab selama ini hanya menyediakan satu hari layanan yaitu pada Kamis, dengan kapasitas maksimal 200 orang. "Inilah yang sedang kita upayakan, bagaimana caranya waktu layanan ini ditambah,"ungkap Agung. Selain penambahan kapasitas, Menko Kesra mengatakan tim gabungan dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) juga telah meminta pemerintah Arab Saudi membuka ruang untuk memperpanjang masa amnesti. Direktur Perlindungan WNI, Kementerian Luar Negeri, Tatang Budie Utama Razak mengatakan, pemerintah berharap hingga berakhirnya masa amnesti pada 3 November nanti, pemerintah Arab Saudi segera mengeluarkan kebijakan baru. "Kami minta ada kebijakan baru yang bisa memudahkan para TKI," ujarnya. Selain itu Tatang berharap, pemerintah Arab Saudi memberlakukan syarat yang sama di setiap kantor keimigrasian dalam mengurus dokumen bagi TKI. Selama ini, persyaratan pengurusan perpanjangan paspor berbeda-beda di setiap kantor imigrasi. Ada yang harus memakai surat izin majikan dan menunjukkan dokumen asli paspor saat pertama sampai ke Arab, ada pula yang tidak. (*/sun)