Kemenkumham bahas Perda lingkungan hidup lewat FGD

id Kemenkumham Sumbar

Kemenkumham bahas Perda lingkungan hidup lewat FGD

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sunatra Barat (Sumbar) menggelar kelompok diskusi terarah atau focus group discussion tentang Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada Rabu (25/9).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumbar Ruliana P Harsiwi di Padang, mengatakan Perda yang dibahas tersebut adalah Perda milik provinsi nomor 14 tahun 2012.

"Lewat kegiatan ini dilakukan analisis serta evaluasi hukum terhadap Perda nomor 14 tahun 2012 milii Pemprov Sumbar," kata Ruliana.

Ia mengatakan evaluasi serta analisis itu sangat berarti karena hasilnya akan diserahkan ke pemerintah provinsi sebagai rekomendasi terhadap Perda tersebut.

"Hasilnya akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil keputusan, apakah Perda akan diubah atau dicabut olrh pemerintah provinsi," katanya.

Ia mengharapkan analisis dan evaluasi hukum yang melibatkan Tim kepompok kerja (Pokja) itu dapat berguna dan dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintah Daerah.

Kegiatan itu dilaksanakan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum milik Kanwil Kemenkumham Sumbar, dimoderatori oleh Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya Yeni Nel Ikhwan.

Sedangkan anggota Pokja Eksternal terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Walhi, serta akademisi dari Universitas Andalas.

Nara sumber yang hadir adalah dari Badan Pembinaan Hukum Nasional yang diwakili oleh Erna Priliasari selaku Analis Hukum Ahli Madya.

Dalam paparannya nara sumber memaparkan bahwa analisis dan evaluasi hukum terhadap Perda harus mempertimbangkan enam aspek dimensi.

Menurutnya draft Awal yang dipaparkan oleh Tim Pokja analisis dan evaluasi hukum Kanwil Kemenkumham sudah sangat bagus, namun ada beberapa hal yang perlu diselaraskan.

Pada bagian lain, dalam kesempatan itu Ruliana Pendah Harsiwi juga menyerahkan piagam kepada perwakilan Pokja analisis dan evaluasi hukum tahun 2024 dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar atas nama Febi.