PKS Usulkan Presidential Treshold 3,5 Persen

id PKS Usulkan Presidential Treshold 3,5 Persen

PKS Usulkan Presidential Treshold 3,5 Persen

Partai Keadilan Sejahtera. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Partai Keadilan Sejahtera mengusulkan jumlah Presidential Treshold dalam Pemilu Presiden 2014 sebesar 3,5 persen agar memunculkan presiden dan wakil presiden alternatif yang menjadi pilihan masyarakat. "Apabila Presidential Treshold 20-25 persen, terlalu memberatkan rakyat untuk bisa menyampaikan calon alternatif. Namun harus ada ambang batas karena itu PKS setuju apabila Presidential Treshold jumlahnya sama dengan Parlementery Treshold yaitu 3,5 persen," kata Ketua Fraksi PKS di DPR Hidayat Nur Wahid kepada Antara di Jakarta, Selasa. Dia mengatakan hal itu cukup beralasan karena berdasarkan hasil beberapa survei lembaga menunjukkan tidak ada partai politik yang memperoleh suara sebesar 20 persen. Di sisi lain, menurut dia, banyak bakal calon presiden tidak mendapat respons positif dari masyarakat dan persentase perolehan suaranya sangat rendah. "Sementara kita lihat perlu ada bakal calon presiden dan wakil presiden alternatif dalam konteks apakah dicalonkan secara koalisi atau satu partai," tegasnya. Dia menegaskan apabila Parlementary Treshold 3,5 persen tidak akan banyak memunculkan bakal calon presiden di Pemilu 2014 tetapi diperkirakan hanya muncul lima pasangan bakal calon. Hidayat mengatakan tidak menutup kemungkinan PKS mengajukan bakal calon presiden secara mandiri apabila partainya berhasil melampau Presidential Treshold yang diusulkannya. "Kami terbuka kalau Majelis Syuro ingin mencalonklan diri apabila PKS melampaui target, yaitu tiga besar dalam Pemilu 2014. Karena itu apabila perolehan suara PKS seperti pemilu lalu atau bahkan di atas 10 persen, maka kami tidak ragu mengajukan bakal calon presiden," tegasnya. Badan Legislasi DPR direncanakan menggelar rapat pleno mengambil keputusan akhir mengenai dilanjutkan atau tidaknya revisi UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden pada Rabu (25/9). Pembahasan revisi UU tersebut sempat berkali-kali ditunda disebabka persoalan satu pasal, yakni pada Pasal 9 UU Pilpres. Di dalam pasal itu disebutkan pasangan capres dan cawapres hanya bisa diajukan partai politik dan gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di parlemen dan 25 persen suara nasional. Saat ini masih ada lima fraksi yang menolak perubahan UU tersebut yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Amanat Nasional. Sementara iru, tiga fraksi lainnya setuju UU Pilpres diubah yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Hanura. (*/jno)