Rosa: Semua Komisi DPR Lakukan Penggiringan Anggaran

id Rosa: Semua Komisi DPR Lakukan Penggiringan Anggaran

Rosa: Semua Komisi DPR Lakukan Penggiringan Anggaran

Mindo Rosalina Manulang

Jakarta, (ANTARA) - Mantan direktur operasional marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang mengungkapkan bahwa semua komisi di Dewan Perwakilan Rakyat melakukan penggiringan anggaran. "Iya," kata Rosa saat ditanya oleh Hakim Hendra Yosfin mengenai apakah semua komisi di DPR melakukan penggiringan anggaran pada sidang kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dengan terdakwa Angelina Patricia Pinkan Sondakh di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis. Menurut Rosa, selain Permai Grup milik terpidana Wisma Atlet M. Nazaruddin yang melakukan penggiringan proyek, ada juga pesaing-pesaing perusahaan itu untuk menggiring proyek di DPR. "Ada banyak, di atas 10," jawab Rosa saat ditanya mengenai jumlah pesaing Permai Grup di DPR. Mindo Rosalina berperan untuk mencari proyek di sejumlah kementerian seperti Kemendiknas, Kemenpora, Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan. Proyek-proyek itu nilainya akan disesuaikan dengan anggaran yang sudah dibuat oleh Permai Grup sejak awal, dan kemudian dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan yang bernaung dalam kelompok usaha tersebut. "Kalau di Komisi X untuk menggiring proyek saya bertemu dengan Ibu Angie, dan saya juga diperkenalkan ke I Wayan Koster dari PDI-Perjuangan," jelas Rosa. Proyek lain yang digiring oleh Permai Grup melalui DPR menurut Rosa adalah pengerjaan rumah sakit di Kemenkes, berbagai proyek Kemenhub serta proyek pengadaan alat laboratorium dan perpustakaan di Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama. "Kita harus ungkap supaya tidak lagi terjadi kejahatan-kejahatan seperti ini, Ibu takut hanya kepada Tuhan saja, sistem ini harus diubah dengan mengungkap siapa oknumnya," kata hakim Hendra. Namun Rosa mengatakan bahwa ia tidak berani mengungkapkan hal itu. "Saya tidak berani," ucap Rosa. Rosa hanya menjelasnya mengenai sejumlah kata sandi dalam pembicaraan Angie dengan Rosa lewat layanan Blackberry Messenger (BBM). "Ketua artinya Ketua Komisi X, sedangkan 'ketua besar' adalah pimpinan banggar, Ibu Angie tidak pernah menyebut siapa nama sebenarnya ketua banggar tapi hanya disebut 'bang Ucok'," jelas Rosa. Rosa juga menjelaskan mengenai kata sandi "semangka" dan "apel malang" "Ya", ungkap Rosa saat hakim mengonfirmasi bahwa semangka adalah uang seratus ribu rupiah, sedangkan apel malang adalah uang dengan nominal lima puluh ribu rupiah. Kesaksian Rosa tersebut sesuai dengan kesaksian mantan wakil direktur keuangan Grup Permai Yulianis pada Kamis (4/10) yang mengatakan bahwa ada sejumlah anggota DPR yang membantu Permai Grup untuk menggiring proyek. Nama-nama anggota DPR tersebut adalah anggota Komisi III asal fraksi Golkar Azis Syamsuddin untuk proyek di Kejaksaan; anggota Komisi VIII Zulkarnain Djabbar, Abdul Kadir Karding, Said Abdullah untuk proyek Kementerian Agama serta anggota Komisi XI dari Partai PDI-Perjuangan Olly Dondokambey. Pada akhir persidangan Angie membantah kesaksian Rosa tersebut, dan mengatakan bahwa tidak benar arti "ketua besar" adalah ketua banggar dan ketua banggar tidak dipanggil "bang Ucok". Jaksa mendakwa Angie dengan tiga dakwaan, dakwaan terberat adalah pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (*/sun)