APVA Desak Pemerintah Tata "Money Changer" Ilegal

id APVA Desak Pemerintah Tata "Money Changer" Ilegal

Jakarta, (ANTARA) - Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) mendesak pemerintah untuk berkoordinasi dengan penegak hukum untuk menata "money changer" ilegal. "Kami mendesak Bank Indonesia agar bisa berkoordinasi dengan penegak hukum untuk menata keberadaan 'money changer' ilegal," kata Ketua Umum Badan Pengurus Pusat APVA Muhamad Idrus saat dihubungi di Jakarta, Rabu. Menurut dia, asosiasi ingin mendorong agar usaha penukaran mata uang yang ilegal itu bisa segera menjadi legal sehingga lebih mudah diatur dan dikoordinasikan dengan pedagang lain. "Program kami ke depan di antaranya adalah itu, membuat 'money changer' ilegal menjadi legal," katanya. Meski tidak semudah yang dibayangkan, lanjut Idrus, asosiasi ingin ada bukti nyata bahwa pemerintah punya niatan untuk menggairahkan industri valas. Dia menilai perdagangan valas saat ini telah menjadi industri yang memiliki kontribusi besar untuk Indonesia. "Perdagangan valas adalah salah satu usaha yang kontribusi besar karena itu industri ini harus digairahkan," ujarnya. Selain mendesak BI dalam pengelolaan 'money changer', APVA juga akan lebih mengintensifkan komunikasi dengan bank sentral itu terkait kebijakan moneter lainnya. Asosiasi juga menargetkan untuk bisa menjalin komunikasi yang baik dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Keuangan, penegak hukum seperti kepolisian serta pemerintah daerah dan badan legislatif. "Target ke depan lainnya adalah untuk memperluas pedagang valas di seluruh Indonesia," katanya. Asosiasi tahun depan menargetkan bisa menambah jumlah badan pengurus daerah yang saat ini baru mencapai delapan pengurus daerah. Tahun depan diharapkan keseluruhan pengurus daerah meningkat hingga dua kali lipat. "Tahun depan diharapkan meningkat dua kali lipat menjadi sekitar 16 pengurus daerah untuk 33 provinsi di Indonesia," katanya. (*/sun)