Kota Bandung (ANTARA) - Tim Kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut ganti rugi yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, usai gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” kata Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di Bandung, Senin.
Toni menjelaskan Pegi Setiawan selama ditahan telah kehilangan penghasilan dan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup keluarganya.
Sebagai kuli bangunan, menurutnya penghasilan kliennya itu cukup membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya.
“Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” kata dia.
Lebih lanjut, ia menyebut keluarga Pegi merasa malu dengan penetapan tersangka tersebut. Selain itu, pihaknya meminta Polda Jabar mengumumkan bahwa kliennya sudah tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka," katanya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa hukum Pegi Setiawan tuntut ganti rugi ratusan juta rupiah
Berita Terkait
Istana: Uji coba makan bergizi Rp10.000/porsi telah dilakukan setahun
Sabtu, 30 November 2024 17:33 Wib
Tim SAR evakuasi jasad nelayan yang tewas tersambar petir di laut
Minggu, 17 November 2024 5:09 Wib
Polda Jabar sebut 19 kendaraan terlibat kecelakaan di Tol Cipularang
Senin, 11 November 2024 18:40 Wib
Polda Jabar: Tabrakan beruntun di Tol Cipularang dipicu truk rem blong
Senin, 11 November 2024 18:22 Wib
TP-PKK Solok tingkatkan pemahaman pola asuh anak di era digital
Minggu, 6 Oktober 2024 19:47 Wib
Klasemen akhir PON XXI Aceh-Sumut 2024: "Jabar Hattrick" terwujud
Sabtu, 21 September 2024 5:50 Wib
PON XXI Aceh-Sumut: Jabar raih emas BMX Freestyle
Kamis, 19 September 2024 14:06 Wib
Jabar kumpulkan 25 medali emas dari 45 nomor pertandingan dayung
Rabu, 18 September 2024 18:38 Wib