BPJT: Tarif Tol Dinamis Bisa Diterapkan

id BPJT: Tarif Tol Dinamis Bisa Diterapkan

Jakarta, (Antara) - Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum menyebutkan, tarif tol dinamis pada beberapa ruas di Indonesia bisa diterapkan, selama tidak melebihi ketentuan tarif berlaku, dan demi peningkatan pelayanan sekaligus mengurangi beban kemacetan. "Seperti di tol dalam kota Jakarta, tarif dinamis bisa saja diterapkan asalkan tidak melebihi besaran tarif yang sudah ditentukan oleh pemerintah," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Gani Ghazali kepada pers usai Diskusi Media "Menelisik Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum Jalan Tol" di Jakarta, Kamis. Menurut Gani, memang secara eksplisit tidak ada regulasi yang memungkinkan diberlakukannya tarif dinamis di ruas tol, tetapi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) bisa saja menerapkan kebijakan tersendiri demi kepentingan peningkatan pelayanan kepada para penggunanya. Ia memberikan contoh, operator bisa saja memberikan diskon atau pengurangan tarif dari kondisi normal Rp10 ribu menjadi Rp5 ribu pada jam tertentu, terutama ketika pelayanan jalan tol sepi, agar terjadi peningkatan trafik di jam tertentu itu misalnya pada malam hari di atas pukul 21.00 WIB. "Dan sebaliknya, jika jam sibuk seperti pagi dari jam 7-10 pagi dan sore harinya, maka tarifnya normal atau tarif tertinggi dari ketentuan tarif yang ada. Harapannya, terjadi distribusi perjalanan pengguna jalan tol sehingga pada jam-jam sepi trafiknya meningkat dan pada jam sibuk, trafiknya berkurang," katanya. Namun, Gani menggarisbawahi bahwa terkait dengan penerapan tarif tol dinamis tersebut hanya berupa himbauan kepada operator jalan tol dan tidak bisa dibakukan dalam bentuk peraturan atau surat keputusan karena memang tidak ada dasar regulasinya. "UU No 38/2004 tentang Jalan hanya menyebut kenaikan tarif tol setiap dua tahun sekali dengan formula tertentu, khususnya besaran inflasi pada wilayah tertentu," katanya. Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Adityawarman menegaskan, pihaknya siap saja menerapkan hal itu jika tidak berdampak pada terganggunya kinerja. "Kami siap saja. Masalahnya tarif tol di dalam kota Jakarta masih jauh lebih murah dibanding pelayanan publik lainnya seperti tarif parkir di Jakarta," katanya. Pemerintah direncanakan memberikan persetujuan kenaikan tarif 14 ruas tol mulai akhir September di Indonesia. Data BPJT menyebut ke-14 ruas tol adalah 1. Tol Jakarta-Bogor-Ciawi, 2. Tol Jakarta-Tanggerang,3. Tol Dalam Kota Jakarta, 4. Tol Jakarta Outer Ring Road, 5. Tol Padalarang-Cileunyi, 6. Tol Semarang Seksi A,B dan C, 7. Tol Surabaya-Gempol, 8. Tol Palimanan-Plumbon-Kanci, dan 9. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang. Kemudian, 10. Tol Belawan-Medan-Tanjung Morowa, 11. Tol Serpong-Pondok Aren, 12. Tol Tanggerang Merak, 13. Tol Pondok Aren-Ulujami dan 14. Ujung Pandang Tahap I dan II. Gani menyebut, kenaikan tarif tol dijadwalkan akan disetujui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum. "Rencananya ditandatangani tanggal 28 September dan baru berlaku seminggu setelah itu," katanya. Seminggu sebelum berlakunya tarif baru, tambah Gani, operator diminta melakukan sosialisasi. Berbanding Lurus Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sudaryatmo tidak mempersoalkan rencana kenaikan tarif tol itu selama alasan kenaikan bisa diterima oleh masyarakat dan pengguna jalan tol memperoleh peningkatan pelayanan yang berbanding lurus dengan tarifnya. "Jika tidak ada peningkatan pelayanan atau tidak nilai yang diterima pengguna jalan tol, maka kenaikan itu tidak etis," kata Sudaryatmo. Ia juga berharap ada evaluasi terhadap indikator dan ketentuan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dalam tol. "Mestinya dievaluasi. Tarif setiap dua tahun naik, tetapi SPM-nya tetap," katanya. Menanggapi hal itu, Kepala BPJT Achmad Gani Ghazali menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi evaluasi terhadap SPM yang selama ini jadi prasyarat bagi kenaikan tarif tol setiap dua tahun sekali. "Kami siap memfasilitasi dan memerlukan masukan dari pihak terkait karena sejatinya SPM itu masih bisa dievaluasi," katanya. SPM yang ada selama ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 392/PRT/M/2005 tentang Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol yang mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan. (*/jno)