Logo Header Antaranews Sumbar

Polres Bukittinggi Tangkap Dua Pengedar Ganja

Senin, 9 September 2013 19:15 WIB
Image Print

Bukittinggi, (Antara) - Kepolisian Resor Kota Bukittinggi berhasil menangkap dua pengedar daun ganja kering dan mengamankan barang bukti 10 kilogram ganja. "Tersangka berinisial Z dan T dan barang bukti telah diamankan," kata Kepala Polres Kota Bukittinggi AKBP Eko Nugrohadi di Bukittinggi, Senin. Ia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap mereka bermula dari informasi masyarakat akan terjadi transaksi daun ganja kering dariAceh ke Kota Bukittinggi. Polisi melakukan penyamaran dan berhasil meringkus kedua tersangka di Sungai Beringin, Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Minggu (8/9) malam. "Penangkapan bermula ketika tersangka T melakukan transaksi jual beli daun ganja dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli," kata dia. Waktu itu, kata dia, tersangka berjanji bertemu dengan pembeli --polisi yang menyamar-- di daerah Sungai Beringin, Panampuang. Ketika melakukan transaksi, kata dia, anggota polisi itu langsung menangkap pelaku. Petugas juga memeriksa mobil Mitsubishi L300 minibus yang dibawa pelaku. Berdasarkan hasili pemeriksaan, katanya, petugas menemukan satu karung plastik warna putih di bangku bagian belakang kendaraan itu, yang ternyata berisi daun ganja. Tersangka Z mengaku baru mengenal T dan disuruh membawa paket kiriman yang tidak mengetahui bahwa isi kiriman itu daun ganja. "Saya hanya sopir angkutan Padang ke Panyabungan. Saya disewa T untuk membawa barang ke Bukittinggi, dan di hotel Batang Sianok," kata dia. Saat ini, 10 paket besar ganja kering yang satu paket seberat 1 kilogram dan satu mobil itu telah diamankan di polres setempat. (*/ham)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026