Pemkot Padang Tes Urine Sopir Angkot

id Pemkot Padang Tes Urine Sopir Angkot

Padang, (Antara) - Pemerintah Kota Padang melakukan tes urine terhadap 272 sopir angkutan kota (Angkot) guna memastikan bebas dari penggunaan atau konsumsi zat-zat yang dilarang seperti minuman keras ataupun narkotika. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Padang, Raju Mendrova di Padang, Senin, mengatakan, pemeriksaan urine terhadap sopir angkutan kota tersebut agar setiap pengendara dapat dipastikan bebas dari penggunaan atau konsumsi zat-zat yang dilarang seperti minuman keras ataupun narkotika. "Pemeriksaan terhadap sopir angkutan kota tersebut, merupakan kerjasama antara pihak Dinas Kesehatan, Dishubkominfo, serta pihak kepolisian, agar pelayanan angkutan umum didaerah ini aman dan nyaman, serta para sopir bebas alkohol dan narkotika. Dia menambahkan, dengan ter urine yang dilakukan ini, juga dapat diantisipasi penyalahgunaan narkoba yang tentu dapat membahayakan penumpang, karena dapat mengundang kecelakaan lalulintas. Tes urine bagi sopir angkutan kota didaerah itu, dilakukan pada dua titik, yakni di Pos Polsek Padang Barat, kawasan Veteran, Kecamatan Padang Barat, serta di kawasan pos terminal Kotolalang, Kecamatan Lubuk Kilangan. Berdasarkan pemeriksaan urine sopir angkutan tersebut, untuk kawasan Veteran, dari 150 orang sopir yang dilakukan tes, sebanyak tuju pengemudi angkutan umum tersebut dinyatakan posirif pengguna narkoba ataupun zat terlarang, sementara di kawasan Kotolalang dari 122 pengemudi, juga ditemukan tiga sopir yang dinyatakan positif pengguna narkoba. Pelaksanaan tes urine didaerah tersebut yang berlangsung Senin, dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB, yang juga diawasi pihak kepolisian setempat, berdasarkan laporan dilapangan berjalan dengan biak, dimana tidak ada penolakan yang terjadi dari para sipir. Sehubungan dengan itu, Raju menjelaskan, untuk para sopir angkutan kota yang terbukti menggunakan narkotika tersebut, selanjutya diserahkan kepada Dinas Kesehatan setempat. "Bagi pengemudi yang positif pengguna narkotika diserahkan pada Dinas Kesehatan untuk dilakukan pembinaan pada puskesmas, atau rumah sakit yang telah ditentukan," jelasnya. Raju menambahkan, selain itu bagi para sopir tersebut Dishubkominfo juga tidak memperbolehkan mereka untuk sementara waktu mengemudi angkutan umum, demikian juga dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka yang juga ditahan sampai pembinaan meraka usai, dan tidak lagi melakukan hal yang sama. (*/jno)