Bawaslu Solok Selatan temukan pemilih meninggal 292 orang
Padang Aro (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat menemukan 292 orang pemilih sudah meninggal dunia tetapi masih terdaftar dalam DPT dan sudah menjadi anggota TNI empat orang serta jadi Polri 10 orang.
"Pencermatan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) kami lakukan untuk memitigasi kerawanan yang mungkin muncul," kata Kordiv Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat Hubungan Masyarakat Bawaslu Solok Selatan Haikal, di Padang Aro, Kamis.
Setelah ini katanya, akan dikoordinasikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) apa saja tindak lanjut yang akan dilakukan.
Ia mengimbau, KPU agar menindaklanjuti temuan Bawaslu dan bagaimana perlakuan KPU terhadap data tidak memenuhi syarat ini.
Selain itu katanya, Bawaslu juga menemukan dua orang warga yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus.
Komisioner Divis Perencanaan, Data dan Informasi Elvira Roza mengatakan, data yang sudah diberikan Bawaslu akan kami tindak lanjuti.
Khusus bagi masyarakat meninggal dunia katanya, KPU tidak bisa mengeksekusinya kalau tidak ada surat keterangan meninggal yang dikeluarkan oleh Dukcapil.
"Surat keterangan meninggal dari wali nagari (kepala desa) tidak berlaku secara nasional dan kami imbau agar masyarakat mengurus akte ke matian ke Dukcapil," ujarnya.
Untuk pindah memilih hingga Oktober 2023 katanya, yang keluar sebanyak 111 dan masuk 156 pemilih yang sudah ditetapkan oleh KPU.
"Masyarakat yang pindah memilih sudah di eksekusi dalam Sidalih termasuk yang berada di perusahaan," ujarnya.
Terkait pemilih di perusahaan katanya, sudah dilakukan sosialisasi dan kebanyakan dari mereka pulang kampung saat hari pemilihan.
"Pencermatan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) kami lakukan untuk memitigasi kerawanan yang mungkin muncul," kata Kordiv Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat Hubungan Masyarakat Bawaslu Solok Selatan Haikal, di Padang Aro, Kamis.
Setelah ini katanya, akan dikoordinasikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) apa saja tindak lanjut yang akan dilakukan.
Ia mengimbau, KPU agar menindaklanjuti temuan Bawaslu dan bagaimana perlakuan KPU terhadap data tidak memenuhi syarat ini.
Selain itu katanya, Bawaslu juga menemukan dua orang warga yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus.
Komisioner Divis Perencanaan, Data dan Informasi Elvira Roza mengatakan, data yang sudah diberikan Bawaslu akan kami tindak lanjuti.
Khusus bagi masyarakat meninggal dunia katanya, KPU tidak bisa mengeksekusinya kalau tidak ada surat keterangan meninggal yang dikeluarkan oleh Dukcapil.
"Surat keterangan meninggal dari wali nagari (kepala desa) tidak berlaku secara nasional dan kami imbau agar masyarakat mengurus akte ke matian ke Dukcapil," ujarnya.
Untuk pindah memilih hingga Oktober 2023 katanya, yang keluar sebanyak 111 dan masuk 156 pemilih yang sudah ditetapkan oleh KPU.
"Masyarakat yang pindah memilih sudah di eksekusi dalam Sidalih termasuk yang berada di perusahaan," ujarnya.
Terkait pemilih di perusahaan katanya, sudah dilakukan sosialisasi dan kebanyakan dari mereka pulang kampung saat hari pemilihan.