
Bawaslu Solok Selatan daftarkan PPNPN jaminan sosial BPJAMSOSTEK
Jumat, 16 Juni 2023 18:13 WIB

Padang Aro (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat mendaftarkan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebagai peserta jaminan sosial BPJAMSOSTEK.
Ketua Bawaslu Solok Selatan M Anasyar didampingi Kepala Sekretariat Admi Munandar, di Padang Aro, Jumat, mengatakan, untuk pegawai di sekretariat langsung kami daftarkan ke jaminan sosial ketenagakerjaan usai dilakukan sosialisasi oleh BPJAMSOSTEK.
"Usai sosialisasi kami langsung daftarkan PPNPN sekretariat sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.
Sedangkan untuk Panwaslu Kecamatan katanya, diserahkan ke sekretariat masing-masing sebab anggaran untuk jaminan sosial hanya tersedia untuk sekretariat.
"Kami mendorong seluruh Panwaslu Kecamatan segera mendaftar program BPJS ketenagakerjaan sebab sangat bermanfaat bagi pekerja," ujarnya.
BPJamsostek melakukan sosialisasi program dan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Bawaslu Solok Selatan, Jumat.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Solok Selatan Diyan Handiyana, mengatakan, dengan terlindunginya seluruh pekerja di PPNPN Bawaslu ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, akan ada jaminan pekerja ketika terjadi risiko di dalam tugas.
"Kami ingin pekerja di Bawaslu Solok Selatan yang belum terdaftar untuk segera mendaftar, kalau kurang jelas bisa bertanya,” katanya.
Perlindunangan sosial ketenagakerjaan bagi petugas Bawaslu katanya, sangat penting karena seluruh petugas dan pekerja Bawaslu akan bertugas ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menyukseskan pesta demokrasi.
BPJAMSOSTEK katanya, akan proaktif dalam menyampaikan informasi tentang program dan manfaat menjadi peserta kepada seluruh petugas Bawaslu dimanapun berada.
“Kami berkomitmen menjangkau seluruh sektor pekerja yang ada, kehadiran negara melalui BPJAMSOSTEK ini harus dirasakan semua kalangan," ujarnya.
BPJamsostek memiliki 5 Program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Khusus untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak ada batasan biaya pengobatannya, seluruh biaya yang diperlukan akan menjadi tanggungjawab BPJamsostek selama menjadi indikasi medis.
Ruang lingkupnya mulai dari berangkat kerja dari rumah, di perjalanan, ditempat kerja, sampai dengan pulang melalui jalan yang wajar dilalui.
Begitu juga kalau terjadi resiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan akan diberikan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta.
Pewarta: Erik Ifansya A
Editor: Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
