Bawaslu Kota Solok adakan Rakernis penyelesaian sengketa proses pemilu

id Bawaslu Kota Solok, adakan Rakernis, penyelesaian sengketa, proses pemilu

Bawaslu Kota Solok adakan Rakernis penyelesaian sengketa proses pemilu

Kegiatan Bawaslu Kota Solok dalam menyambut pemilu (ANTARA/HO-Diskominfo Solok)

Solok (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok menggelar kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) penyelesaian sengketa proses pemilihan umum (pemilu) bersamaan dengan pengawasan tahapan verifikasi administrasi dokumen pencalonan anggota DPRD Kota Solok.

Ketua Bawaslu Kota Solok Triati di Solok, Selasa mengatakan bahwa acara ini sangat penting untuk seluruh pihak yang terundang terutama partai politik dan menjadi kebutuhan apabila nantinya terjadi sengketa antar peserta Pemilu 2024.

“Kita akan membahas teknis penyelesaian sengketa cepat dalam Pemilu 2024, karena proses ini bisa diselesaikan oleh Panwaslu Kecamatan,” kata Triati.

Rakernis ini menghadirkan narasumber Vifner yang merupakan mantan komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Barat periode 2017-2022 itu memaparkan materi tentang penyelesaian sengketa proses pemilu.

Vifner menyatakan, penyelesaian sengketa ini menjadi hal yang sangat penting bagi Partai Politik sebagai peserta Pemilu 2024. Oleh sebab itu, Partai Politik yang hadir diharapkan dapat mengikuti dengan seksama dan memahami serta memiliki persepsi yang sama dalam hal sengketa proses Pemilu.

“Dwifungsi Bawaslu, yakni sebagai Quasi Peradilan dan Penyelenggara Pemilu, dimana Bawaslu diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa seperti di pengadilan dan mengawasi penyelenggaraan tahapan Pemilu,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menjalankan fungsi peradilan pada umumnya (mediasi dan adjudikasi) dan seluruh tingkatan Bawaslu merupakan bagian dari penyelenggara pemilu yang menjalankan tugas dan wewenang sebagai pengawas Pemilu.

Sengketa antar peserta Pemilu terjadi karena adanya hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta Pemilu lain.

Hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung meliputi hak atas penggunaan tempat kampanye, hak atas penempatan alat peraga kampanye, dan hak yang hilang diakibatkan oleh tindakan yang dilakukan oleh peserta Pemilu lain pada tahapan kampanye.

Penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu diselesaikan dan diputus pada hari yang sama oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu dapat dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan berdasarkan mandat yang diberikan oleh Bawaslu kabupaten/kota.

“Penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu dilakukan melalui tahapan menerima permohonan, melakukan pemeriksaan permohonan, mempertemukan pemohon dan termohon yang bersengketa untuk musyawarah dan mufakat, memeriksa alat bukti, dan memutus,” ujar Vifner.

Narasumber kedua, Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat, Arfitriati, memaparkan materi tentang mediasi, yang merupakan upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral untuk membantu pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian yang diterima oleh kedua belah pihak.

Mediator, yakni pihak yang netral yang membantu para pihak dalam perundingan guna mencari kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Mediator akan mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan kemudian mereka mencari berbagai pilihan penyelesaian terbaik mereka.