Bawaslu Agam samakan pemahaman hadapi sengketa Pemilu

id Pamahaman mengenai sengketa pemilu

Bawaslu Agam samakan pemahaman hadapi sengketa Pemilu

Ketua Bawaslu Agam Elvys sedang membuka rapat kerja teknis penyelesaian sengketa di Hotel Nuansa Maninjau. 

Lubukbasung,- (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Agam, Sumatera Barat menggelar rapat kerja teknis dalam menyamakan pemahaman untuk menghadapi sengketa peserta, maupun antar peserta dan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Agam, Elvys di Lubukbasung, Minggu, rapat kerja teknis melibatkan Panwaslu Kecamatan se Agam, Ketua KPU Agam, Kesbangpol Agam, Kominfo Agam, Kabag. Humas dan Protokoler Agam dan lainnya di Hotel Nuansa Maninjau pada 26-27 Mei 2023.

"Narasumber dalam kegiatan ini akademisi, praktisi hukum dan Pemilu, Armadepa," katanya.

Ia mengatakan rapat kerja teknis penyelesaian sengketa itu dalam rangka menyamakan persepsi untuk menghadapi sengketa Pemilu.

Ini mengingat bahwa sengketa dan pelanggaran Pemilu kemungkinan terjadi setelah penetapan peserta Pemilu dan tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Agam yang sedang berlangsung hingga tahapan kampanye ke depan.

"Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa harus sama perlakuannya. Jangan ada perbedaan dalam penanganan atau penyelesaian pelanggaran tersebut," katanya.

Ia mengakui banyak ranah sengketa yang dapat terjadi pada tahapan pencalonan khususnya penetapan daftar calon sementara, pemutakhiran daftar pemilih, serta tahapan kampanye.

Untuk itu perlu penyamaan pemahaman dan peningkatan kapasitas pengawas agar dapat menangani setiap pelanggaran maupun sengketa dengan baik.

Sementara narasumber, Armadepa mengatakan penting bagi seorang pengawas untuk meningkatkan literasi aturan kepemiluan khususnya Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Proses Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Namun salah satu kunci penting dalam penyelesaian pelanggaran ataupun sengketa dalam pemilu adalah teknik komunikasi.

"Banyak pengembangan teknik komunikasi yang dapat digunakan dalam penyelesaian pelanggaran ataupun sengketa Pemilu, seperti dalam klarifikasi saksi untuk menggali fakta hukum yang terjadi, serta teknik komunikasi dalam melakukan mediasi serta adjudikasi penyelesaian sengketa," katanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Agam samakan pemahaman hadapi sengketa Pemilu