Pemkab Solok Selatan segera berikan perlindungan BPJamsostek bagi Pekerja Rentan

id Bupati Solok Selatan Khairunas,BPJamsostek Cabang Solok ,Berita solsel,Berita sumbar

Pemkab Solok Selatan segera berikan perlindungan BPJamsostek bagi Pekerja Rentan

Bupati Solok Selatan Khairunas didampingi Sekretaris Daerah Syamsurizaldi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala BPKD Murfiandika Arif dan Kabag Hukum menerima cinderamata dari Kepala BPJamsostek Cabang Solok Maulana Anshari Siregar usai melakukan audinesi. Antara/ErikĀ 

Padang Aro (ANTARA) - Bupati Solok Selatan Khairunas mendukung program percepatan Coverage Share kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) di kabupaten itu dengan inovasi kebijakan memberikan perlindungan Jaminan Sosial bagi 2.000 pekerja rentan selama 12 bulan sekaligus untuk Program Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

"Kami berkomitmen untuk mendukung seluruh optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baik di sektor pekerja formal (perusahaan) maupun informal (Pekerja mandiri)," katanya, di Padang Aro, Selasa.

Dia mengatakan, kesejahteraan masyarakat pekerja harus diperhatikan dan salah satunya yaitu dengan ikut serta jaminan sosial ketenagakerjaan untuk risiko seperti kematian, kecelakaan, hari tua, pensiun dan kehilangan pekerjaan.

Solok Selatan pada 2022 sudah membentuk tim terpadu tindak lanjut kepatuhan dalam penyelenggaraan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan melalui Keputusan Bupati Nomor 560.325-2022 yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pekerja di Kabupaten itu mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan melaksanakan inisiatif strategis.

Tim terpadu ini melaksanakan fungsi koordinasi dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Solok Selatan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar mengatakan, coverage kepesertaan BPJAMSOSTEK di Solok Selatan baru 24 persen, artinya dari 100 orang masyarakat pekerja di Solok Selatan, hanya 24 orang yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek dan butuh kerjasama semua pihak agar bisa meningkat dengan cepat angka Coverage Share tersebut.

"Coverage kepesertaan di Solok Selatan baru 24 persen sehingga perlu optimalisasi penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten itu dan melakukan evaluasi berkala," katanya.

Menurut dia, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial beserta peraturan pelaksanaannya.

Dia mengatakan, BPJAMSOSTEK sudah melakukan pembayaran klaim sebanyak Rp55,4 miliar kepada peserta di Kabupaten Solok Selatan periode Mei 2022 hingga Mei 2023.

Hal ini katanya, menunjukkan cukup besar perputaran ekonomi yang terjadi di kabupaten Solok Selatan karena pembayaran jaminan tersebut.

BPJAMSOSTEK katanya, sesuai amanah Undang-undang memberikan manfaat perlindungan bagi masyarakat pekerja penerima upah (formal), bukan penerima upah (informal), jasa konstruksi (Jakon) dan pekerja migrain Indonesia (PMI)

Khusus bagi peserta informal katanya, hanya dengan membayar minimal Rp16.800 per bulan atau Rp560 per hari dipastikan dapat minimal perlindungan Kecelakaan Kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Program kematian (Program JKm), dengan manfaat yang diberikan adalah santunan kematian Program JKm sebesar 42 juta atau setara dengan membayar iuran selama 208 tahun dan manfaat JKK yaitu pengobatan sampai sembuh tanpa batasan plafon hari dan biaya, santunan pengganti gaji/penghasilan yang hilang, santunan cacat dan beasiswa pendidikan 2 orang anak sampai perguruan tinggi.

Program BPJAMSOSTEK ada lima yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).