Demokrat Agam mendaftar Bacaleg ke KPU sesuai angka nomor urut

id Demokrat Agam ,Bacaleg agam,Kpu agam,Berita agam,Berita sumbar

Demokrat Agam mendaftar Bacaleg ke KPU sesuai angka nomor urut

Ketua KPU Agam Riko Antoni sedang menyerahkan surat tanda terima ke Ketua DPC Partai Demokrat Agam Aderia, Minggu (14/5). Dok Antara/Yusrizal

Lubukbasung (ANTARA) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Agam, Sumatera Barat mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Minggu (14/5) pada pukul 14.14 WIB.

"Angka 14 ini sesuai dengan nomor urut Partai Demokrat," kata Ketua DPC Partai Demokrat Agam, Aderia didampingi Sekretaris DPC Demokrat Agam Doddi, di Lubukbasung, Minggu.

Ia mengatakan, DPC Partai Demokrat Agam telah mendaftarkan Bacaleg sebanyak 45 orang dengan keterwakilan perempuan lebih dari 30 persen.

Bacaleg yang didaftarkan itu berasal dari pengurus, fraksi, loyalis partai dan lainnya.

Dengan kondisi itu, ia menargetkan Partai Demokrat menjadi partai pemenang pada Pemilu di Agam dengan sembilan kursi, sehingga bisa meraih pimpinan di DPRD Agam dengan target ketua.

"Kita optimistis bisa menjadi pemenang, karena Bacaleg yang diusung merupakan kader terbaik untuk membangun Agam," katanya.

Terkait ada salah seorang anggota Fraksi Demokrat Agam menjadi Bacaleg di partai lain, ia menyatakan belum menerima surat pengunduran diri secara tertulis dari yang bersangkutan.

Anggota fraksi tersebut memang tidak maju sebagai Bacaleg dari Partai Demokrat dengan alasan kesehatan.

"Dengan kondisi kesehatan, kita memberikan pertimbangan untuk tidak mengajukan Bacaleg pada Pemilu 2024 dan sampai sekarang saya belum mendapatkan informasi bersangkutan maju dengan partai lain," katanya.

Sementara Ketua KPU Agam, Riko Antoni mengatakan status berkas yang diajukan Partai Demokrat diterima dengan Bacaleg 45 orang.

"Demokrat merupakan partai ke 11 yang mendaftarkan Bacaleg ke KPU Agam," katanya.

Ia menambahkan, saat ini masih ada tujuh partai politik yang belum mendaftarkan Bacaleg sampai pukul 15.54 WIB.

Namun KPU tetap menunggu sampai batas akhir pendaftaran pada pukul 23.59 WIB.