
BPJAMSOSTEK sisir perusahaan wajib tetapi belum daftar jaminan sosial

Solok Selatan (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Solok, Sumatera Barat, menyisir Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) jaminan sosial untuk memberikan sosialisasi.
"Penyisiran PWBD kami lakukan di Alahan Panjang Kabupaten Solok pada sektor pekerja pariwisata yang bertujuan untuk menertibkan perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Solok, Maulana Anshari Siregar, di Solok, Senin.
Dia mengatakan, penyisiran Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) di Alahan Panjang seperti vila, hotel, glamping dan lainnya dengan memberikan informasi tentang BPJS Ketenagakerjaan melalui kunjungan langsung dan disusul surat resmi.
BPJAMSOSTEK, katanya, mensinyalir 20 potensi PWBD di daerah Alahan panjang dan diyakini masih banyak yang belum terdata.
Dia menyebutkan, seharusnya pemberi kerja sadar dan memahami bahwa karyawannya itu adalah aset (kapital) perusahaan, karena itu harus diperhatikan dan disejahterakan.
Kesejahteraan karyawan katanya, bukan hanya persoalan upah tetapi juga perlindungan jaminan sosial tenaga kerjanya wajib diperhatikan.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja sangat penting dan bermanfaat terhadap kesejahteraan pekerja juga menghindari tuntutan hukum di kemudian hari yang pastinya akan mengganggu kelancaran dan keberlangsungan usaha.
Dengan adanya minimal tiga Perlindungan yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Hari Tua (JHT), akan memberikan ketenangan karyawan saat bekerja, dan berdampak pada loyalitas dan produktivitas pekerja kepada perusahaan.
Dia menjelaskan, PWBD yang telah dikunjungi diberikan sosialisasi dan pemahaman secara bertahap terkait kewajiban mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
"Tahapannya terjadwal sampai pada batas tertentu untuk segera didaftarkan sebagai peserta dan semua terencana," ujarnya.
Saat ini katanya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok untuk memastikan kepatuhan Pemberi Kerja dan Badan Usaha telah bekerja sama dengan Dinas penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (one stop service) atau PTSP Naker Kabupaten Solok dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumbar Wilayah III, Kejaksaan Negeri Kota Solok serta Kepolisian.
"Kami akan limpahkan kasus hukumnya kepada Dinas PTSP Naker Kabupaten Solok, Kejari Kota Solok dan Kepolisian terkait perusahaan yang tidak mematuhi Undang-Undang," kata dia.*
Pewarta: Erik Ifansyah Akbar
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
