Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menegaskan bagi wali nagari (kepala desa) dan perangkat nagari harus mengajukan surat permohonan pengunduran diri jika ingin maju menjadi bakal calon legislatif pada Pemilu 2024.
"Untuk Pasaman Barat informasi yang kita terima ada beberapa pejabat wali nagari yang ingin maju pada Pemilu. Namun surat pengunduran dirinya belum kita terima," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari Pasaman Barat Randy Hendrawan di Simpang Empat, Rabu.
Ia mengatakan pihaknya juga telah menerima surat pengunduran diri dari Sekretaris Nagari Sikilang Afrizal yang mengatakan akan maju menjadi bakal calon anggota DPRD Pasaman Barat.
Menurutnya saat ini bakal calon anggota DPR saat ini sedang menyiapkan berkas syarat pencalonan untuk mendaftar di KPU.
"Kita berharap kepada wali nagari atau perangkat nagari kalau ada yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota DPR harus segera mengajukan surat pengunduran diri," sebutnya.
Komisioner KPU Pasaman Barat Adri mengatakan sebanyak 720 bakal calon legislatif akan memperebutkan kuota 40 kursi DPRD Pasaman Barat untuk Pemilihan Umum Legislatif 2024.
"Apabila nanti 18 partai politik peserta Pemilu di Pasaman Barat bisa mendaftarkan 100 persen bakal calon anggota legislatifnya, maka kuota akan terisi sebanyak 720 bakal calon, yang nantinya akan memperebutkan 40 kursi di DPRD," katanya.
Ia mengatakan secara nasional pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum tahun 2024 untuk calon anggota legislatif ini sudah diumumkan pada 24 April 2023 lalu yang bakal dilaksanakan dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
Menurutnya partai politik harus mempersiapkan semua berkas pencalonan bakal calon legislatif sesuai aturan yang ada.
"Masing-masing partai politik berkesempatan mendaftarkan 100 persen atau sesuai jumlah kursi yang tersedia, seperti untuk calon anggota DPRD Pasaman Barat ada 40 kursi, yang terbagi dalam lima Daerah Pemilihan (Dapil)," katanya.
Partai politik juga harus memperhatikan tiap-tiap daerah pemilihan pencalonan minimal 30 persen keterwakilan perempuan. ***2***
Berita Terkait
Kemenkumham Sumbar ikuti diskusi publik Naskah Akademik Ranperda DPRD Pasaman
Rabu, 24 April 2024 19:54 Wib
Kejari Pasaman Barat nilai perkara pencabulan persoalan serius dan harus ada penanganan
Rabu, 24 April 2024 18:14 Wib
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum periode Januari-April 2024 (Video)
Rabu, 24 April 2024 14:24 Wib
KPU Pasaman Barat buka perekrutan petugas ad hoc Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 9:56 Wib
KPU Pasaman Barat buka perekrutan petugas ad hoc Pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 19:07 Wib
PDI-P Pasaman Barat buka pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati
Senin, 22 April 2024 17:11 Wib
Sabar AS paparkan capaian Pemkab Pasaman dihadapan IKLS Pekanbaru
Minggu, 21 April 2024 20:28 Wib
Kejari Pasaman Barat ingatkan wali nagari jangan selewengkan dana
Minggu, 21 April 2024 11:48 Wib