Logo Header Antaranews Sumbar

114 WBP Rutan kelas IIB Padang Panjang dapat remisi Idul Fitri

Minggu, 23 April 2023 13:47 WIB
Image Print
114 warga binaan Rutan kelas IIB Padang Panjang terima remisi dari Kepala Rupajang Auliya Zulfahmi.

Padang Panjang (ANTARA) -

114 dari 188 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang (Rupajang) Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, menerima remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriyah, Sabtu (21/4).
Kepala Rupajang, Auliya Zulfahmi, mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada WBP yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan menjadi masyarakat yang berguna.
"Kami berharap remisi yang diberikan dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum," kata dia.
Ia menjelaskan sebanyak 114 WBP beragama Islam ini menerima remisi khusus I yang berarti harus menjalani sisa pidana setelah mendapat pengurangan masa pidana sebagian.
"Pada tahun ini tidak ada yang menerima remisi khusus II atau langsung bebas, kepada seluruh WBP agar berperan aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan dan menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur serta berguna bagi pembangunan bangsa," jelasnya.
Auliya Zulfahmi, menyebutkan masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat warga binaan bebas dari Lapas, Rutan, atau LPKA.
Lebih lanjut Fahmi menyebutkan, pemberian remisi merupakan upaya pemerintah dalam mempercepat reintegrasi sosial WBP.
"Seperti sudah ditegaskan Bapak Menteri, WBP tidak perlu khawatir lagi untuk mendapatkan hak-haknya sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan," kata Fahmi usai membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly.
"Atas nama pimpinan dan seluruh jajaran kami mengucapkan selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriyah, mohon maaf lahir dan batin. Selamat menikmati waktu bersama keluarga dan menjalin silaturahmi di lingkungan masyarakat," ujar Fahmi.
Sementara itu Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rupajang, Hadi Susilo, S.Tr.Pas mengatakan, pemberian remisi khusus merupakan hak dari narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan Keputusan Presiden No 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.



Pewarta:
Editor: Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026