DPS Pemilu 2024 di Kabupaten Agam capai 391.865 orang

id DPS Pemilu Agam

DPS Pemilu 2024 di Kabupaten Agam capai 391.865 orang

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Agam, Ismul Hamdim.

Lubukbasung, - (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam, Sumatera Barat menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilu serentak 2024 di daerah itu sebanyak 391.865 orang yang tersebar di 92 nagari atau desa adat.

"Sebanyak 391.865 pemilih itu terdiri dari laki-laki 195.328 orang dan perempuan 196.537 orang. Penetapan DPS itu dilakukan pada Rabu (5/4)," kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Agam, Ismul Hamdi di Lubukbasung, Kamis.

Ia mengatakan pemilih terbanyak di Kecamatan Lubukbasung sebanyak 61.730 orang terdiri dari laki-laki 30.800 orang dan perempuan 30.930 orang yang tersebar di 284 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Disusul Kecamatan Ampekangkek sebanyak 34.359 orang terdiri dari laki-laki 17.223 orang dan perempuan 17.136 orang yang tersebar di 174 TPS.

Kecamatan Banuhampu sebanyak 28.786 orang terdiri dari laki-laki 14.108 orang dan perempuan 14.678 orang yang tersebar di 120 TPS.

Sementara pemilih paling sedikit di Kecamatan Malalak sebanyak 8.139 orang terdiri dari laki-laki 4.049 orang dan perempuan 4.090 orang yang tersebar di 37 TPS.

Setelah itu, Kecamatan Palupuh sebanyak 11.566 orang terdiri dari laki-laki 5.835 orang dan perempuan 5.731 orang yang tersebar di 57 TPS.

"Di Agam ada 1.721 TPS yang tersebar di 92 nagari dan 16 kecamatan," katanya.

Ia mengakui DPS itu berkurang dibandingkan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 3.076 orang.

Sebelum Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 394.941 orang terdiri dari laki-laki 196.315 orang dan perempuan 198.626 orang.

Pengurangan itu akibat meninggal dunia, TNI atau Polri, ganda, pindah domisili, di bawah umur dan lainnya.

"Ini berdasarkan hasil pemutakhiran data yang dilakukan oleh pantarlih," katanya.

Ia menambahkan, tahapan setelah penetap DPS itu berupa pencetakan dan pendistribusian DPS oleh KPU kabupaten/kota kepada PPS melalui PPK pada 6-11 April 2023 sampai rekapitulasi DPSHP akhir tingkat kelurahan atau desa oleh PPS pada 1-2 Juni 2023.