Mantan Dirut Surveyor Diperiksa Terkait Korupsi Kemendiknas

id Mantan Dirut Surveyor Diperiksa Terkait Korupsi Kemendiknas

Jakarta, (Antara) - Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memeriksa mantan Direktur Utama PT Surveyor Indonesia, Fahmi Sadiq, terkait dugaan kasus korupsi proyek Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) senilai Rp55 miliar. "Benar sudah diperiksa Selasa (20/8) kemarin," kata Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Ida Bagus Wismantono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. Bagus mengatakan Fahmi Sadiq menjalani pemeriksaan berstatus sebagai saksi dugaan kasus korupsi Kemendiknas. Ia menuturkan materi pemeriksaan seputar proses dan waktu pelaksanaan proyek Kemendiknas tersebut. Menurut Bagus, penyidik kejaksaan akan meneliti dan mengevaluasi hasil pemeriksaan terhadap pejabat yang menduduki Dirut PT Sucofindo tersebut. "Nanti kalau ada yang kurang tentu dia (Fahmi) akan dipanggil lagi," ujar Bagus. Kejati DKI Jakarta menyelidiki dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pemetaan dan pendataan sekolah senilai Rp55 miliar tahun 2010-2011 di Kementerian Pendidikan yang dilakukan pimpinan PT Surveyor Indonesia. Penyidik Kejati DKI Jakarta juga telah menggeledah Kantor PT Surveyor Indonesia di Jalan Gatot Subroto Kavling 56 Lantai 9, Jakarta Pusat, Kamis (27/7). (*/wij)