Pemprov Sumbar subsidi ongkos penyaluran BBM ke pulau terluar

id Pasokan BBM, subsidi BBM, Kepulauan Mentawai, gubernur Sumbar,Berita sumbar

Pemprov Sumbar subsidi ongkos penyaluran BBM ke pulau terluar

Gubernur Sumbar Mahyeldi saat diwawancarai awak media di Padang, Jumat (24/3/2023). ANTARA/Muhammad Zulfikar.

Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberikan subsidi ongkos penyaluran bahan bakar minyak (BBM) ke daerah terluar seperti Kabupaten Kepulauan Mentawai.

"Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat Mentawai supaya harga BBM tidak tinggi maka ongkos (BBM) kami subsidi," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi di Padang, Jumat.

Tidak hanya subsidi bagi penyaluran pasokan BBM, Pemerintah Provinsi Sumbar juga melakukan kebijakan yang sama untuk berbagai komoditas lainnya. Tidak hanya itu, sejumlah infrastruktur di Bumi Sikerei tersebut juga sedang dibenahi.

Infrastruktur yang dimaksud eks Wali Kota Padang tersebut misalnya jalan Lingkar Mentawai hingga Trans Mentawai. Kemudian, Bandara Rokot yang berada di Kabupaten Kepulauan Mentawai juga diharapkan segera selesai.

"Mudah-mudah Bandara Rokot bisa segera selesai dan bisa memperlancar transportasi ke Mentawai," ujar dia.

Hal itu merupakan bagian dari usaha pemerintah setempat dalam memacu perekonomian masyarakat. Harapannya, Kabupaten Kepulauan Mentawai yang saat ini masuk sebagai salah satu daerah tertinggal yang ditetapkan pemerintah bisa lepas dari predikat tersebut.

Terkait pasokan BBM di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang menjadi sorotan Ombudsman RI, Mahyeldi mengatakan telah berupaya agar pendistribusian BBM ke daerah terluar itu bisa lancar layaknya di daerah lain.

Bahkan, Pemerintah Provinsi Sumbar telah menyurati Pertamina sebagai pihak yang menyediakan pasokan BBM. Namun, tingginya jumlah kunjungan ke provinsi pada akhir tahun 2022 juga berimbas pada ketersediaan BBM.

"Kunjungan ke Sumbar ini kan tinggi, artinya kebutuhan BBM juga tinggi. Tapi alhamdulillah Pertamina merespons," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, Kabupaten Kepulauan Mentawai termasuk salah satu wilayah dari 61 daerah yang ditetapkan pemerintah sebagai daerah tertinggal di Tanah Air.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat melakukan kunjungan kerja ke Sumbar menyoroti ketersediaan dan distribusi BBM, serta pupuk bersubsidi di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang menjadi keluhan masyarakat.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sumbar subsidi ongkos penyaluran BBM ke pulau terluar