KPU buka penerimaan calon anggota KPU Sawahlunto

id KPU,KPU Sumbar,Padang

KPU buka penerimaan calon anggota KPU Sawahlunto

Tim Panitia Seleksi KPU Sawahlunto (ANTARA/Mario SN)

Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bakal calon anggota KPU Sawahlunto yang dimulai Minggu 19 Maret hingga 30 Maret 2023 setelah menunjuk lima akademisi sebagai Panitia Seleksi (Pansel).

Ketua Timsel Calon Anggota KPU Sumbar Zona Rista Rahayu di Padang, Senin mengatakan pendaftaran dibuka selama 12 hari, kemudian ada beberapa tahapan yang akan dilewati oleh para peserta, dimulai pendaftaran, tes ujian, wawancara, hingga akhirnya terpilih 10 nama yang akan diusulkan ke KPU RI.

"Kami mengundang warga yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon Anggota KPU Sumbar. Peserta dapat mendaftarkan di website KPU,” katanya

Ia menjelaskan tata cara dan juga persyaratan bagi calon peserta yang akan ikut bisa dikatakan tidak berbeda dengan tata cara dan persyaratan yang ada pada pendaftaran penerimaan calon anggota KPU Sumbar dan KPU Kabupaten dan Kota sebelumnya.

"Hanya saja, soal waktu pendaftaran dan pembatasan umur serta syarat status lulusan calon peserta yang berbeda," kata dia

Ia mengatakan, penerimaan berkas dokumen persyaratan calon peserta juga ditentukan waktunya yakni pada jam kerja pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir masa penyerahan dokumen dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.

"Adapun tahapan penelitian syarat administrasi dari dokumen persyaratan yang disampaikan calon peserta akan kami lakukan di mulai pada 19 Maret 2023 hingga 6 April 2023," katanya.

Sementara itu, Anggota Timsel Firdaus menyampaikan untuk batasan umur penerimaan calon anggota KPU Kota Sawahlunto ini minimal 30 tahun. Kemudian, minimal calon peserta harus lulusan SMA sederajat.

"Lebih penting lagi, calon peserta belum pernah menjabat selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama bagi calon anggota KPU Provinsi dan Kabupaten dan Kota yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi, dan Kabupaten dan Kota. Hal itu dibuat dalam surat pernyataan," ujarnya.

Dalam seleksi calon anggota KPU Kota Sawahlunto diketuai oleh Zona Rista Rahayu, didampingi para anggota Timsel lainnya Abrar, Isral Naskan, Rudi Chandra dan Firdaus.

Untuk diketahui, berikut syarat calon Anggota KPU Kota Sawahlunto, yaitu warga negara Indonesia, berusia paling rendah 30 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, kepribadian kuat, jujur dan adil.

Kemudian, mempunyai pengetahuan dan keahlian tentang penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan dan kepartaian. Lalu, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat, berdomisili di daerah tersebut yang dibuktikan dengan KTP elektronik, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari kepartaian sekurang-kurangnya lima tahun saat mendaftar sebagai calon.

Selanjutnya, mengundurkan diri dari jabatan politik, di pemerintahan, BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon, bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan ormas berbadan hukum atau tidak jika terpilih nanti dibuktikan dengan surat pernyataan.

"Lalu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana diancam lima tahun atau lebih, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, di pemerintahan, BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih, serta tidak terikat dengan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu," kata dia.