Bupati Pesisir Selatan: Penyesuaian ADD bukti Pemkab konsisten

id pesisir selatan,add,sumbar

Bupati Pesisir Selatan: Penyesuaian ADD bukti Pemkab konsisten

Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar memberi penjelasan pada wartawan terkait penyesuaian ADD. (ANTARA/Teddy Setiawan)

PainanĀ  (ANTARA) - Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat Rusma Yul Anwar menegaskan penyesuaian ADD adalah hasil harmonisasi APBD dari Kemenkum-HAM, sekaligus bentuk taat azaz dan konsistensi dalam beranggaran, bukan karena desakan.

Ketaatan pada azaz dan konsistensi dalam penganggaran kini merupakan keharusan yang mesti dilaksanakan demi terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, katanya di Painan, Senin.

"Jadi, jangan sampai salah tafsir terkait penghitungan maupun penetapan ADD," ujarnya.

Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) menjadi dua bagian.

Pertama, penggunaannya diatur (tagging) sebagai upaya mempercepat tercapainya standar pelayanan minimum masyarakat seperti bidang pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum.

Selain itu juga untuk kebutuhan gaji PPPK dan dana kelurahan. Kemudian yang kedua adalah DAU yang bebas digunakan. Untuk 2022 alokasi DAU Pesisir Selatan tercatat sebesar Rp816 miliar.

Bupati melanjutkan dari besaran tersebut pemerintah membagi Rp514 yang bebas digunakan dan sisanya lebih kurang sebesar Rp302 miliar tercatat sebagai yang telah ditetapkan penggunaannya.

Sementara berdasarkan informasi dan konsultasi ke Kementerian Keuangan besaran transfer dari kabupaten ke nagari (desa adat) mengacu ke DAU yang bebas digunakan.

Informasi itu kemudian dijadikan acuan penyusunan dan penyesuaian Perda APBD 2023, bahkan dalam perjalanannya juga dibenarkan pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Pemerintah kabupaten kemudian mematok ADD Rp55 miliar atau 11 persen dari Rp514 miliar DAU bebas. Sedangkan Kemenkum HAM menetapkan ADD minimal 10 dari total DAU, bukan dari yang bebas saja.

"Artinya, tidak ada kesengajaan dari siapa saja untuk memangkas hak wali Bamus dan wali nagari beserta perangkatnya," katanya.

Penyusunan anggaran yang mengacu pada PMK 212 tahun 20212 dan informasi dari Kemenkeu guna mengantisipasi tidak terjadi kegagalan dalam penggunaannya yang berpotensi pada pemberian sanksi.

Kemudian dalam rangka percepatan serapan, sehingga APBD berjalan sesuai fungsinya, yakni untuk menstimulasi kinerja pertumbuhan ekonomi daerah yang terjaga dan berkelanjutan.

Karena itu bupati meminta pejabat terkait segera melakukan penyesuaian dengan menyisir anggaran yang ada, sehingga besaran ADD bisa terpenuhi sesuai hasil harmonisasi Kemenkum-HAM.

"Pedomani petunjuk Kemenkum-HAM. Jadi, tidak ada kesengajaan saat penetapan dan penyesuaiannya bukan akibat desakan, tapi murni karena taat azaz dan konsistensi kami dalam beranggaran," sebut bupati.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala BPKPAD Hellen Hamneista menyampaikan bupati pada 10 Maret 2023 telah bersurat pada Kemenkeu terkait pos anggaran untuk pengalokasian ADD.

Menurutnya jika memang terjadi kurang transfer, nagari tinggal menikmati pada perubahan atau penyesuaian anggaran yang bakal ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah.

"Memang tidak ada kesengajaan. Toh, kalau memang kurang transfer ke nagari DAU otomatis akan terpotong," katanya.