Simpang Empat, - (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penegakan peraturan perundang-undangan tenaga kerja di sejumlah perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat.
"Kita langsung turun kelapangan dan melihat kondisi serta dokumen tenaga kerja di perusahaan sawit. Jika ada masalah, maka akan diingatkan dan harus diperbaiki," kata Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah II Disnakertrans Sumbar Patrianus Syahid Nanang di Simpang Empat, Jumat.
Pihaknya didampingi Kepala Seksi Norma Kerja Pengawas Tenaga Kerja Wilayah II Andra serta pengawas Astha Brata turun ke perusahaan kelapa sawit PT PT Andalas Agro Industri (AAI), PT Gunung Sawit Abadi, dan PT Bakrie.
Ia mengatakan pengawasan itu dilakukan untuk antisipasi permasalahan tenaga kerja agar perusahaan patuh terhadap aturan yang ada.
"Pengawasan dan pembinaan ini dilakukan dalam rangka menjaga iklim investasi di Pasaman Barat. Kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan wajib dilakukan agar investasi berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif," ujarnya.
Dalam pembinaan itu, katanya, selain dilakukan pengawasan terhadap ketaatan aturan juga dilakukan pembinaan norma kerja, keselamatan kerja, dan melihat penerapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan.
"Dari pengawasan itu banyak ditemui pihak perusahaan kurang memahami aturan yang ada. Maka dilakukan pembinaan," sebutnya.
Menurutnya, pihak perusahaan harus bisa mempelajari berbagai aturan ketenagakerjaaan sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
"Aturan ketenagakerjaan itu sudah lengkap untuk memperjuangkan hak-hal pekerja. Sebenarnya aturan itu sama-sama menguntungkan tenaga kerja dan perusahaan," ujarnya.
Pihaknya mengharapkan dukungan masyarakat untuk sama-sama mengawasi persoalan ketenagakerjaan di Pasaman Barat.
"Jika ada ditemukan perusahaan yang melanggar aturan, silahkan laporkan kepada kami. Kami akan turun langsung dan menyelesaikannya," ujar Patrianus.
Berita Terkait
Rute aturan jalan satu jalur di Sumbar berubah
Jumat, 5 April 2024 15:38 Wib
Dishub : Rute aturan jalan satu jalur di Sumbar berubah
Sabtu, 30 Maret 2024 7:51 Wib
Dishub : Aturan jalan satu arah dikecualikan untuk kendaraan tertentu
Jumat, 29 Maret 2024 12:36 Wib
Kemnaker siapkan aturan perlindungan dan jaminan sosial untuk "ojol"
Selasa, 26 Maret 2024 17:45 Wib
Bawaslu Kota Solok copot ratusan alat peraga kampanye langgar aturan
Jumat, 19 Januari 2024 9:48 Wib
Bawaslu copot ratusan alat peraga kampanye langgar aturan di Kota Solok
Jumat, 19 Januari 2024 8:56 Wib
Bupati Pasbar diduga langgar aturan pemilu, Bupati: saya tidak kampanye
Jumat, 19 Januari 2024 4:51 Wib
Menperin akan keluarkan aturan standardisasi baterai motor listrik
Jumat, 29 Desember 2023 7:24 Wib