Padang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi menyerahkan santunan program BPJS Ketenagakerjaan pada dua ahli waris peserta yang meninggal dunia dan kecelakaan kerja di Padang, Senin.
Ahli waris dari peserta bernama Hendri asal Kabupaten Pesisir Selatan menerima santunan kecelakaan kerja (JKK) senilai Rp70 juta plus beasiswa pendidikan bagi kedua orang anaknya.
Sedangkan ahli waris dari peserta bernama Hengki asal Kabupaten Solok, mendapatkan santunan kematian (JKK) senilai Rp42 juta.
Pada penyerahan santun itu Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatakan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko pekerjaan.
"Tidak ada orang yang berharap kecelakaan dalam menjalankan pekerjaan, namun kalau hal itu terjadi, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan," katanya.
Dua orang peserta yang meninggal dan mengalami kecelakaan kerja merupakan pekerja di bidang angkutan. Gubernur berpesan para pekerja harus tetap hati-hati bekerja.
Acara serah terima manfaat tersebut, diinisiasi oleh Achmad Ismail (Ais) dari Perkumpulan Pekerja Indonesia (PPI) bekerjasama dengan Persaudaraan Pekerja Truk Indonesia Nusantara (PPTI-N) dan BPJS Ketenagakerjaan Menara Jakarta dan Padang.
Acara, juga dihadiri oleh Bapak Nizam Ul Muluk (Kadisnaker), Bapak Dedi Dantolani, Bapak Jeffry (Kacab BPJS Ketenagakerjaan Padang) dan Bapak Fahmi (BPJS Ketenagakerjaan Menara Jakarta).*
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Padang jalin kerja sama dengan PT Damko sebagai Perisai
Sabtu, 20 April 2024 11:17 Wib
Bank Nagari bantu 1.000 UMKM di Sumbar terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 1 April 2024 16:04 Wib
PNM Sumbar dukung nasabahnya terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan
Minggu, 24 Maret 2024 16:15 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Padang bayarkan jaminan klaim Rp 1,5 miliar di Mentawai
Jumat, 22 Maret 2024 15:05 Wib
Pemkab Kep. Mentawai lindungi 39 ribu pekerja rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 22 Maret 2024 13:29 Wib
BPJamsostek Solok Luncurkan Aplikasi "SALINGKA"
Jumat, 22 Maret 2024 12:10 Wib
Komisi II DPRD tinjau sarana UPTD BLK dan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II
Kamis, 14 Maret 2024 13:17 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Padang berikan santunan Rp. 230 juta bagi guru non ASN
Selasa, 12 Maret 2024 18:26 Wib