
Pengusulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Sumbar gandeng Unand untuk validasi
Kamis, 9 Maret 2023 15:54 WIB

Padang (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggandeng akademisi Unand untuk melakukan validasi terhadap persyaratan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) yang diusulkan oleh kabupaten dan kota setempat.
"Akademisi kita ikut sertakan untuk mencermati dan meneliti syarat dokumen yang dikirimkan oleh kabupaten/kota agar sesuai dengan yang diminta pusat," kata Kepala Bidang Warisan Budaya dan Bahasa Minang Dinas Kebudayaan Sumbar, Afrimas di Padang, Kamis.
Ia mengatakan, saat ini sudah ada 50-an warisan budaya yang telah didaftarkan oleh kabupaten dan kota untuk diusulkan ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI.
"Awalnya kami berharap 19 kabupaten/kota bisa mendaftar masing-masing tiga warisan budaya dari daerahnya. Namun Kota Padang Panjang dan Kabupaten Solok Selatan tidak mengirimkan bahan," katanya.
Dari semua daerah, Kabupaten Kepulauan Mentawai yang paling antusias dengan mendaftarkan enam warisan budaya.
Afrimas menyebut ada sedikit perbedaan penilaian terhadap warisan budaya yang diusulkan pada 2023 dibanding 2022. Hal itu terkait upaya pelestarian di daerah terutama dukungan anggaran dari pemerintah daerah.
"Artinya, harus ada langkah pelestarian yang jelas dan dukungan anggaran dari pemerintah daerah untuk pelestarian warisan budaya itu pada tahun berjalan. Ini juga akan menjadi perhatian tim validasi," katanya.
Proses validasi dokumen dan bahan WBTbI itu akan berlangsung hingga 12 Maret 2023. Hasil dari validasi itulah nanti yang akan diusulkan ke kementerian.
"Kita berharap setidaknya ada 30 warisan budaya yang lulus dari tahapan validasi agar target tahun ini bisa terealisasi," ujarnya.
Ia mengatakan, pada tahun ini pihaknya menargetkan 12 warisan budaya dari daerah itu bisa ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI.
Sebelumnya pada 2022 sebanyak 19 warisan budaya dari Sumbar ditetapkan sebagai WBTbI oleh Kemendikbudristek RI.
Warisan itu di antaranya Balango Galogandang (Kabupaten Tanah Datar), Legenda Ikan Sakti Sungai Janiah (Kabupaten Agam), Bakajang (Kabupaten Limapuluh Kota), Sijobang (Kabupaten Limapuluh Kota), Batobo Konsi (Kabupaten Sijunjung), Bakaua Adat (Kabupaten Sijunjung), Ikan Larangan Lubuak Landua (Kabupaten Pasaman), Sulam Bonang Omeh Aie Bangih (Pasaman Barat).
Kemudian, Kirekat (Kabupaten Kepulauan Mentawai), Pasikut Abag (Kabupaten Kepulauan Mentawai), Rumah Gadang Kajang Padati (Kota Padang), Tenun Koto Nan Godang Payakumbuh (Kota Payakumbuh), Takuluak Kompong (Kota Payakumbuh).
Lalu Takuluak Talakuang (Kota Payakumbuh), Talempong Sikatuntuang (Kota Payakumbuh), Kawin Bajapuik (Kabupaten Padang Pariaman), Badoncek (Kabupaten Padang Pariaman & Kota Pariaman), Dendang Bansi Solok (Kabupaten dan Kota Solok), dan Gandang Sarunai (Kabupaten Solok Selatan).*
Pewarta: Miko Elfisha
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
