Simpang Empat (ANTARA) - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, menangkap dua orang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering.
"Kedua tersangka masing-masing berinisial SM (35) dan RS (32). Mereka ditangkap di Perumahan KCL PT Agrowiratama Jorong Air Haji Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Minggu malam," kata Kepala Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Senin.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di komplek perumahan PT Agrowiratama Jorong Air Haji, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur adanya peredaran narkotika jenis ganja kering.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan diperoleh informasi bahwa tersangka berinisial SM bekerja di perusahaan sawit itu," katanya.
Menurutnya SM ditangkap pada Minggu (5/3) sekitar pukul 21.00 WIB. Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh Satpam PT Agrowiratama.
Dari hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas warna coklat, satu buah kotak rokok merek Miami warna merah kombinasi hitam, 21 lembar kertas papier, satu buah tas sandang merek shengao warna hitam, satu buah handphone merek Vivo warna hitam.
Ia menyebutkan dari hasil interogasi terhadap tersangka SM, polisi langsung melakukan pengembangan.
Kemudian meringkus tersangka berinisial RS yang juga sebagai pekerja di PT Agrowiratama pada hari yang sama sekitar pukul 21.15 WIB di perumahan blok C 28 KCL PT Agro Wiratama.
"Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka RS dan berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa, satu paket kecil narkotika jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas timah rokok, 15 lembar kertas papier, satu buah handphone warna silver," sebutnya.
Dari keterangan kedua tersangka ganja tersebut didapat dari seseorang berinisial PJ (46) yang merupakan warga Trans Lubuk Juangan Jorong Lubuk Juangan, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur.
"Petugas langsung bergerak menuju rumah tersangka PJ yang berada di Trans Lubuk Juangan Jorong Lubuk Juangan, Nagari Sungai Aur. Sesampai di lokasi, petugas tidak menemukan PJ di rumahnya," ujarnya.
Polisi juga melakukan penggeledahan di dalam dan sekitar rumah tersangka PJ. Berjarak lebih kurang 10 meter dari rumah PJ, petugas menemukan tiga bungkus besar diduga narkotika jenis ganja kering yang tersimpan di dalam ember bekas cat warna putih dan tutup warna kuning.
Menurut keterangan dari tersangka SM dan RS bahwa keduanya sering membeli narkotika jenis ganja kepada tersangka PJ.
"Diduga kuat narkotika jenis ganja kering sebanyak tiga bungkus besar tersebut adalah milik dari tersangka PJ yang saat ini masih dalam pengejaran pihak Satresnarkoba Polres Pasaman Barat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Berita Terkait
Polres Agam tangkap warga Padang Pariaman curi sepeda motor
Jumat, 19 April 2024 14:28 Wib
Polres Pasaman Barat tangkap tiga pengedar narkotika
Kamis, 18 April 2024 16:59 Wib
Polres Agam ungkap 13 kasus narkotika selama 3,5 bulan
Kamis, 18 April 2024 14:02 Wib
Dua warga meninggal dunia akibat kecelakaan di Agam selama Operasi Ketupat
Rabu, 17 April 2024 13:29 Wib
Polres Agam tangkap pemuda sedang pesta narkotika di tepi sungai
Selasa, 16 April 2024 15:01 Wib
Truk terbalik di Kelok 44 Agam, akses jalan buka tutup (Video)
Selasa, 16 April 2024 11:47 Wib
Polisi siagakan 3.315 personel untuk amankan aksi di MK
Selasa, 16 April 2024 10:50 Wib
Petugas Pos Pam Pantai Tiku Agam berhasil temukan anak-lansia terpisah dari keluarga
Senin, 15 April 2024 15:04 Wib