Polres Pasaman Barat tangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika

id Ganja,Polres pasaman barat

Polres Pasaman Barat tangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika

Jajaran Satreskrimnarkoba Polres Pasaman Barat saat menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. (Antara/Humas Polres Pasbar)

Simpang Empat (ANTARA) - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, menangkap dua orang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering.

"Kedua tersangka masing-masing berinisial SM (35) dan RS (32). Mereka ditangkap di Perumahan KCL PT Agrowiratama Jorong Air Haji Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Minggu malam," kata Kepala Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Senin.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di komplek perumahan PT Agrowiratama Jorong Air Haji, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur adanya peredaran narkotika jenis ganja kering.

"Petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan diperoleh informasi bahwa tersangka berinisial SM bekerja di perusahaan sawit itu," katanya.

Menurutnya SM ditangkap pada Minggu (5/3) sekitar pukul 21.00 WIB. Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh Satpam PT Agrowiratama.

Dari hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas warna coklat, satu buah kotak rokok merek Miami warna merah kombinasi hitam, 21 lembar kertas papier, satu buah tas sandang merek shengao warna hitam, satu buah handphone merek Vivo warna hitam.

Ia menyebutkan dari hasil interogasi terhadap tersangka SM, polisi langsung melakukan pengembangan.

Kemudian meringkus tersangka berinisial RS yang juga sebagai pekerja di PT Agrowiratama pada hari yang sama sekitar pukul 21.15 WIB di perumahan blok C 28 KCL PT Agro Wiratama.

"Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka RS dan berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa, satu paket kecil narkotika jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas timah rokok, 15 lembar kertas papier, satu buah handphone warna silver," sebutnya.

Dari keterangan kedua tersangka ganja tersebut didapat dari seseorang berinisial PJ (46) yang merupakan warga Trans Lubuk Juangan Jorong Lubuk Juangan, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur.

"Petugas langsung bergerak menuju rumah tersangka PJ yang berada di Trans Lubuk Juangan Jorong Lubuk Juangan, Nagari Sungai Aur. Sesampai di lokasi, petugas tidak menemukan PJ di rumahnya," ujarnya.

Polisi juga melakukan penggeledahan di dalam dan sekitar rumah tersangka PJ. Berjarak lebih kurang 10 meter dari rumah PJ, petugas menemukan tiga bungkus besar diduga narkotika jenis ganja kering yang tersimpan di dalam ember bekas cat warna putih dan tutup warna kuning.

Menurut keterangan dari tersangka SM dan RS bahwa keduanya sering membeli narkotika jenis ganja kepada tersangka PJ.

"Diduga kuat narkotika jenis ganja kering sebanyak tiga bungkus besar tersebut adalah milik dari tersangka PJ yang saat ini masih dalam pengejaran pihak Satresnarkoba Polres Pasaman Barat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.