Polresta Bukittinggi raih penghargaan zona hijau kualitas tinggi dari Ombudsman

id polresta bukittinggi,kepatuhan pelayanan publik,ombudsman sumbar

Polresta Bukittinggi raih penghargaan zona hijau kualitas tinggi dari Ombudsman

Penyerahan sertifikat nilai hasil kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Polda Sumbar 2022 oleh Ombudsman RI perwakilan Sumbar kepada Polresta Bukittinggi. (Antara/HO-Polresta Bukittinggi)

Bukittinggi (ANTARA) - Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat meraih penghargaan publik dari Ombudsman RI dengan nilai 87,51 sebagai penyelenggara pelayanan berstatus zona hijau kualitas tinggi.

Penyerahan hasil kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Polda Sumbar 2022 oleh Ombudsman RI perwakilan Sumbar kepada Polresta Bukittinggi diterima di Mapolda Sumbar di Padang, Senin.

"Sebagai Pimpinan dan Kapolresta Bukittinggi kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh personil Polresta Bukittinggi atas capaian yaitu berupa predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022," kata Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati.

Ia mengatakan Ombudsman telah melakukan penilaian sesuai tugasnya dalam pengawasan yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

"Kami sangat mengapresiasi atas Piagam Penghargaan yang diberikan oleh Ombudsman RI melalui Ombudsman perwakilan Sumatera Barat pada hari ini yang menunjukkan hasil kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang telah Polresta Bukittinggi lakukan selama ini," kata Kapolresta.

Kategori Kepatuhan Tinggi diraih oleh Polresta Bukittinggi dengan skor nilai 87,51 disusul Polres 50 Kota dengan nilai 84,70.

Selanjutnya Polres Pasaman dengan skor nilai 82,40 dan Polres Sawahlunto 81,8, Polres Padang Pariaman 81,49, Polres Kep. Mentawai, Polres Pesisir Selatan 80,67, Polres Tanah Datar 80,17 serta Polres Padang Panjang dengan angka 79,21.

Polresta Bukittinggi sebelumnya baru berubah status secara resmi naik tipe menjadi Polresta Bukittinggi yang pengukuhannya dilakukan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono pada akhir 2022 lalu.

Peningkatan tipe menjadi ini, sesuai dengan Keputusan Kapolri Nomor:KEP/1152/VIII/2022, tanggal 30 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Saat ini Polresta Bukittinggi masih disorot dengan kasus penangkapan mantan Kapolda Sumbar dan mantan Kapolres Bukittinggi terkait penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu.

Tim Riset dari Universitas Islam Negeri (UIN) Bukittinggi, Sumatera Barat saat melakukan pengukuran Indeks Tata Kelola (ITK) Kepolisian di Polres Bukittinggi mengatakan penilaian itu tidak dipengaruhi dengan kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolres setempat.

"Tidak, penilaian ini bersifat instansi atau kelembagaan, bukan individu, yang dilakukan oleh responden eksternal kuesioner, ini menjadi tolak ukur dalam memberikan penilaian objektif yang diberikan kepada institusi negara ini, jangan dilihat secara individu di dalamnya," kata Ketua Tim Riset UIN Syekh Djamil Djambek yang juga Wakil Rektor III, Miswardi

Dalam kategori ITK, pada 2021 lalu, Polres Bukittinggi mendapatkan nilai 4,38 dengan kategori Sangat Baik dan menjadi yang terbaik di Sumbar serta urutan ke-36 secara nasional.