Pemerintah Alokasikan Anggaran Bantuan Sosial Rp55,9 Triliun

id Pemerintah Alokasikan Anggaran Bantuan Sosial Rp55,9 Triliun

Jakarta, (Antara) - Pemerintah mengalokasikan anggaran belanja bantuan sosial sebesar Rp55,9 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014. Hal itu dinyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika menyampaikan pidato keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2014 beserta Nota Keuangannya di hadapan DPR RI dan DPD RI di Gedung MPR/DPR Jakarta, Jumat. Menurut Presiden, anggaran bantuan sosial tersebut ditujukan terutama untuk melanjutkan program-program perlindungan sosial di sektor pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan masyarakat. "Selain itu, alokasi anggaran juga kita cadangkan untuk mendukung kegiatan-kegiatan pencegahan, tanggap darurat, dan rehabilitasi dalam penanggulangan bencana," katanya. Sementara itu untuk memperkuat pelaksanaan empat klaster penanggulangan kemiskinan, Kepala Negara menyatakan, pada 2014 pemerintah akan meningkatkan program Bantuan Tunai Bersyarat melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Program tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang ditetapkan sebagai peserta PKH. "Dalam RAPBN tahun 2014, alokasi anggaran PKH sebesar Rp5,2 triliun, menjangkau sasaran sebanyak 3,2 juta RTSM," kata Presiden. Menyinggung Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, Presiden Yudhoyono menyatakan, akan terus dilanjutkan karena program tersebut langsung melibatkan masyarakat. Anggaran PNPM Mandiri, lanjutnya, dialokasikan sebesar Rp14,4 triliun dengan rincian program PNPM Mandiri perdesaan Rp9,3 triliun dengan sasaran 5.260 kecamatan dan program PNPM Mandiri perkotaan senilai Rp2,0 triliun dengan sasaran 11.066 kelurahan. Sementara itu, pada 2014 pemerintah akan mulai melaksanakan secara bertahap Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai wujud komitmen untuk terus meningkatkan pelaksanaan perlindungan sosial (social security) bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurut Presiden, pada 2013 pemerintah telah mengalokasikan dukungan anggaran berupa Penyertaan Modal Negara pada masing-masing Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). "Untuk 2014, sebagai tahun pertama pelaksanaan sistem jaminan ini, khususnya jaminan kesehatan, pemerintah terus melakukan berbagai langkah dan upaya perbaikan," katanya. Langkah-langkah tersebut, tambah Presiden SBY, di antaranya dengan meningkatkan kapasitas puskesmas-puskesmas dan rumah sakit-rumah sakit pemerintah terutama penambahan tempat tidur kelas III. "Selain itu juga dipersiapkan penyediaan tenaga medis yang memadai agar dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat," katanya. Sementara itu khusus bagai fakir miskin dan masyarakat yang tidak mampu, pemerintah memberikan bantuan iuran kepada mereka yang dikelompokkan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar dapat ikut serta dan terlayani oleh sistem jaminan sosial. Sedangkan bagi kelompok masyarakat lainnya, menurut Presiden, wajib membayar iuran dengan jumlah nominal tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Dengan ditingkatkannya iuran PBI menjadi Rp19.225 per orang per bulan, kita harapkan penyedia layanan kesehatan swasta makin aktif ikut serta dalam penyediaan layanan kesehatan ini," ujar Presiden. (*/wij)