KPU: Jumlah daerah pemilihan anggota DPRD Sumbar tak alami perubahan di Pemilu 2024

id Sumbar,KPU Sumbar,Padang

KPU: Jumlah daerah pemilihan anggota DPRD Sumbar tak alami perubahan di Pemilu 2024

Ketua KPU Sumatera Barat Yanuk Sri Mulyani (ANTARA/HO KPU Sumbar)

Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyatakan jumlah daerah pemilihan di Sumatera Barat tidak mengalami perubahan di Pemilu 2024 atau sama dengan Pemilu 2019.

Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani di Padang, Rabu mengatakan keputusannya sudah keluar dan memang tak ada perubahan daerah pemilihan.

KPU Sumbar telah melakukan uji publik pada 20 Januari 2023 dan mengusulkan dua rancangan daerah pemilihan ke KPU pusat dalam pemilihan 65 anggota DPRD Sumbar tersebut.

“Ini hasil keputusan KPU RI. Mekanisme kita dari KPU Sumbar sudah kita lakukan sesuai aturan. Semua hasil uji publik kita sampaikan juga ke KPU RI,” katanya

Sebelumnya KPU Sumatera Barat mengajukan dua opsi pergeseran daerah pemilihan untuk DPRD Sumbar dalam di Pemilu 2024 ke KPU pusat.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Gebril Daulai mengatakan Sumatera Barat ini memiliki penduduk 5.624.143 orang dan sesuai pasal 188 UU Nomor 7 tahun 2017 yang menyatakan daerah yang memiliki penduduk berkisar 5-7 juta maka jumlah kursi anggota DPRD Provinsi sebanyak 65 orang.

"Jumlah penduduk Sumbar masih berkisar di 5 jutaan sehingga jumlah kursi tetap dengan pemilu 2019 dan yang ada hanya pergeseran jumlah kursi di daerah pemilihan," kata dia.

Pihaknya mengajukan dua opsi yakni sama dengan Pemilu 2019 dengan delapan daerah pemilihan namun terjadi pergeseran jumlah kursi sesuai dengan jumlah penduduk yang ada.

Menurut dia usulan ini ada penambahan satu kursi di Dapil Sumbar 1 meliputi Kota Padang dari 10 kursi di Pemilu 2019 menjadi 11 kursi dan Dapil Sumbar 7 meliputi Solok Raya yakni Kota Solok, Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan jumlah kursinya bertambah dari tujuh kursi menjadi delapan kursi.

Sementara dua daerah pemilihan mengalami pengurangan kursi yakni Sumbar 2 Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman dari tujuh kursi menjadi enam kursi dan Dapil Sumbar 4 Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat dari sembilan kursi menjadi delapan kursi.

Kemudian untuk opsi kedua, jumlah kursi tetap sama namun khusus untuk daerah pemilihan Sumbar 6 meliputi Tanah Datar, Padang Panjang, Sawahlunto, Sijunjung dan Dharmasraya yang mendapatkan 11 dipecah menjadi dua daerah pemilihan.

Kota Padang Panjang dan Tanah Datar menjadi satu dapil dengan lima kursi dan Kota Sawahlunto,Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya menjadi enam kursi.

"Ada sembilan daerah pemilihan yang diusulkan pada opsi kedua ini. Kita lakukan uji publik meminta saran dan masukan dari seluruh pihak dan selanjutnya kita sampaikan ke KPU pusat, mereka nanti yang memutuskan," kata dia.