Kejati Sumbar lengkapi berkas kasus korupsi Rusun Sijunjung

id korupsi rusun sijunjung,kejati sumbar,kasus rusun sijunjung

Kejati Sumbar lengkapi berkas kasus korupsi Rusun Sijunjung

Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin. (ANTARA/Fathul Abdi)

Padang, (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) tengah melengkapi berkas kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah susun (Rusun) Sijunjung 2018 agar perkara bisa segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Pemberkasan terhadap perkara dugaan korupsi Rumah Susun Sijunjung terus kami lakukan agar rampung secepatnya," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin di Padang, Jumat.

Ia mengatakan dalam melengkapi berkas perkara itu tim penyidik telah memeriksa 18 saksi, serta menyita dokumen sebagai alat bukti.

Menurutnya ketika proses pemberkasan perkara rampung maka berkas akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti.

"Setelah berkas diserahkan oleh penyidik maka berkas akan diteliti oleh tim JPU agar secepatnya bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang," jelasnya.

Ia mengatakan terhadap tiga dari lima tersangka dugaan korupsi pembangunan Rusun Sijunjung telah dilakukan perpanjangan penahanan.

Mereka adalah AR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), EE serta T dari pihak rekanan pelaksana proyek yang sudah ditahan sejak Jumat (13/1).

Sedangkan dua tersangka lainnya adalah AL selaku Manajemen Konstruksi dan JHP sebagai Pelaksana Lapangan dari PT Hagitasinar Lestarimegah yang merupakan perusahaan pelaksana proyek.

Kelima tersangka yang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Padang ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 2 ayat (1), 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pada bagian lain, Kepala Seksi Penyidikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar Sumriadi menjelaskan penyelidikan terhadap perkara telah dilakukan sejak 2021, kemudian proses dinaikkan ke tahap penyidikan pada 2022.

Modus yang ditemukan di dalam perkara yaitu adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi serta kontrak proyek namun uang tetap dibayarkan.

Berdasarkan hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) terungkap bahwa perkara itu telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 miliar.

Kejati Sumbar menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan Rusun yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pekerja di lingkup Kabupaten Sijunjung pada 2018 itu.