Batas provinsi telah rampung, kini tinggal batas 19 kabupaten/kota

id Batas daerah, batas provinsi sumbar

Batas provinsi telah rampung, kini tinggal batas 19 kabupaten/kota

Kepala Biro Pemerintahan Sumbar, Doni Rahmat Samulo. (ANTARA/Dok pribadi)

Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menargetkan seluruh kesepakatan batas daerah antara 19 kabupaten dan kota di daerah itu rampung pada 2023.

"Kita sudah fasilitasi semua kabupaten kota dan prinsipnya sudah terjalin kesepakatan. Namun kesepakatan itu nantinya harus dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ini yang tengah kita tunggu," Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Doni Rahmat Samulo di Padang, Jumat.

Ia menyebutkan dari seluruh kesepakatan itu sebagian besar sudah ada Permendagrinya. Tinggal sepertiga yang masih dalam proses dan diharapkan semuanya bisa rampung pada 2023.

Menurutnya Permendagri itu fungsinya hanya meresmikan kesepakatan antara dua daerah. Artinya nanti bila ada kesepakatan baru, bisa difasilitasi kembali dan diterbitkan Permendagri yang baru.

Sementara untuk batas provinsi yaitu antara Sumbar dengan Jambi, Sumbar dengan Riau, Sumbar dengan Bengkulu dan Sumbar dengan Sumatera Utara sudah rampung 100 persen.

"Batas provinsi tidak ada masalah lagi. Sudah rampung," katanya.

Doni mengatakan ke depan, Pemprov Sumbar akan fokus untuk merampungkan batas antara desa atau nagari dengan target diselesaikan pada 2023.

"Khusus untuk batas desa atau nagari ini sebenarnya kewenangan kabupaten/kota. Kita di provinsi hanya memfasilitasi," ujarnya.

Ia berharap target untuk penyelesaian batas nagari dan desa itu bisa tercapai secepatnya karena Kementerian Dalam Negeri juga memberikan batas waktu.

"Sebelum tenggat waktu yang diberikan Kemendagri habis pada 2024, semua harus sudah selesai," ujarnya.

Sesuai Perpres Nomor 23 Tahun 2021, penyelesaian batas desa secara kolaboratif dengan melibatkan pihak swasta atau perguruan tinggi terkait.

Perpres No 23 Tahun 2021 itu mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

Perpres itu mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa mulai tahun 2021 hingga 2023.