Komisi II DPRD Sumbar masukkan karet dalam muatan Ranperda Tata Kelola Komoditi Unggulan

id DPRD SUmbar,Muzli,Tata kelola komoditi

Komisi II DPRD Sumbar masukkan karet dalam muatan Ranperda Tata Kelola Komoditi Unggulan

Anggota DPRD Sumbar Muzli M Nur. ANTARA/Mario Sofia Nasution/am.

Padang (ANTARA) - Komisi II DPRD Sumatera Barat memasukkan karet sebagai muatan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan yang saat ini dalam tahap pembahasan.

Anggota Komisi II DPRD Sumbar,Muzli M Nur di Padang, Jumat mengatakan melalui pembahasan yang alot, akhirnya karet dimasukkan dalam draft Ranperda Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan.

Jadi komoditi unggulan yang diakomodir dalam Ranperda itu bertambah satu lagi yaitu karet. Sebelumnya hanya tiga komoditi yakni gambir, kakao dan sawit.

“Dengan masuknya karet, komoditi yang diakomodir ada empat. Jadi dalam rapat itu saya sangat berjuang memasukkan karet. Banyak masyarakat Sumbar yang mengantungkan hidupnya dengan bertanam komoditi ini,” katanya.

Ia mengatakan daerah di Sumbar yang tercatat memiliki lahan perkebunan karet berada di Kabupaten Sijunjung, Dharmasraya, Pesisir Selatan, Solok Selatan, Pasaman dan Limapuluh Kota.

Pada tahun 2020, jumlah karet di Sumbar yang diekspor 58.442 ton dengan nilai ekspor Rp1,4 miliar.

Di Sumbar luas lahan perkebunan rakyat karet 181.002 hektare dengan produksi 163.801 ton dan produktivitas 1.258 kg per hektar. Memang jumlah petani yang menggantungkan hidupnya dari hasil perkebunan karet itu cukup besar yakni, 186.091 keluarga.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar tidak lagi menjadikan komoditas karet sebagai salah satu komoditas unggulan. Bahkan terhitung tahun 2021 ini, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Sumbar tidak mengalokasikan bantuan untuk tanaman karet tersebut.

Komis II DPRD Sumbar sebagai tim pembahas menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menindaklanjuti pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terkait Ranperda tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan,