Agam raih penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar

id ombusman sumbar,Standar Pelayanan Publik ,pemkab agam

Agam raih penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar

Bupati Agam Andri Warman menerima penghargaan dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Yefri Heriani. (ANTARA/HO-Diskominfo Agam)

​​​​​​​Lubukbasung,  (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, meraih penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik pada 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia dengan predikat Kepatuhan Kualitas Tinggi dengan nilai capaian hasil 84,16.

Penghargaan itu diterima langsung oleh Bupati Agam Andri Warman pada acara penyampaian hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik pada 2022 di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Kamis (2/2).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani mengatakan Agam meningkat sangat signifikan dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang di nilai oleh Ombusman RI dari 62,85 pada 2021 menjadi 84,16 pada 2022.

"Dengan nilai 84,16 pada 2022 dengan predikat kepatuhan kualitas tinggi," katanya.

Ia mengatakan, penilaian tersebut dilakukan pada 24-28 Oktober 2022 di beberapa organisasi perangkat daerah seperti, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Agam, Dinas Sosial, Puskesmas Bawan, Puskesmas Lubukbasung.

Sementara Bupati Agam Andri Warman menyampaikan pelayanan merupakan nomor satu, salah satunya dengan aplikasi Sileton yang digunakan oleh Disdukcapil.

“Dengan hadirnya aplikasi Sileton secara digital, masyarakat tidak perlu jauh-jauh lagi ke Lubukbasung untuk mengurus KTP atau data sejenisnya. Tapi sudah bisa melalui online,” katanya.

Selanjutnya dalam bidang kesehatan, dilakukan asesmen dengan seluruh Kepala Puskesmas se Kabupaten Agam untuk meningkatkan pelayanan masyarakat secara maksimal.

Meskipun tahun ini hanya dua Puskesmas yang masuk penilaian Ombudsman, ia memastikan seluruh Puskesmas memberikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat.

"Seluruh Puskesmas memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat," katanya.