Solok Selatan percepat penerapkan tandatangan elektronik

id Solok Selatan, percepat penerapkan, tandatangan elektronik

Solok Selatan percepat penerapkan tandatangan elektronik

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Solok Selatan Firdaus Firman (ANTARA/Erik)

Solok Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat mempercepat penerapan Tanda Tangan Elektronik dengan memberikan bimbingan teknis kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

"Kami juga menyerahkan akun kepada seluruh kepala OPD yang sudah teregister untuk memastikan keamanan data," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Solok Selatan Firdaus Firman di Padang Aro, Kamis.

Dia mengatakan, penerapan tanda tangan elektronik itu dilakukan agar tiap kepala OPD menerima keamanan data dan berbagai naskah dinas tanpa perantara.

Selain itu, juga sebagai pendukung percepatan, perampingan, penyederhanaan serta efisiensi waktu dan sarana dalam penandatanganan berbagai bentuk proses birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.

Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo Solok Selatan Wesi Marsal menjelaskan, untuk tahap awal dilakukan penerapan pengembangan tanda tangan secara elektronik atau digitalisasi penandatanganan terhadap berbagai dokumen pemerintahan.

Untuk penerapan secara penuh atau menyeluruh masih menunggu aturan terkait dengan batasan-batasan dokumen yang bisa ditandatangani secara digital.

Namun demikian, secara keseluruhan Solok Selatan sudah siap untuk menerapkan sistem tanda tangan secara elektronik.

"Ke depan diharapkan akan membantu percepatan dan efisiensi proses birokrasi pada pemerintah Kabupaten Solok Selatan," ujarnya.

Untuk bimbingan teknis penggunaan tanda tangan elektronik dan penyerahan akun tersebut sudah selesai dilaksanakan.

Penerapan tanda tangan secara elektronik itu diharapkan dapat meningkatkan keamanan informasi dan sistem elektronik yang dikelola Pemkab Solok Selatan.

Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan kapabilitas dan tata kelola keamanan informasi dalam penyelenggaraan sistem elektronik, menjamin keutuhan, serta meningkatkan efektifitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat.